28 Retaker FK UISU Minta Hak Pendidikan Dipulihkan, Jangan 'Bunuh' Intelektualitas Calon Dokter

28 Retaker FK UISU Minta Hak Pendidikan Dipulihkan, Jangan 'Bunuh' Intelektualitas Calon Dokter
Mikawirdani (tengah) bersama tim kuasa hukum 28 retaker FK UISU, usai mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sidang mediasi terkait sengketa antara 28 retaker Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) dengan pihak Dekanat dan Rektorat UISU di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026), tidak mencapai kesepakatan.

Perkara tersebut berkaitan dengan surat penetapan PN Medan No.757/Pdt.P/2026/PN Mdn yang menyatakan surat Rektor FK UISU No.68/R/SK/IV/2025 diperbaiki dan dinyatakan tidak berlaku pada 28 pemohon. Menyatakan surat Dekan FK UISU No.36/I/E.04/II/2026 tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum dan memberikan kesempatan ujian kompetensi nasional peserta didik profesi dokter (UKNPDPD) kepada 28 pemohon. Namun penetapan PN Medan itu digugat pihak Dekanat dan Rektorat UISU.
Kuasa hukum 28 calon dokter (retaker) FK UISU, Syarifah Raini Pasaribu, SH Cht dan Hasbi Anshori, SH, menilai langkah hukum yang ditempuh UISU menunjukkan adanya persoalan dalam memahami kedudukan putusan pengadilan. "Gugatan ini membuktikan UISU tidak tahu hukum. Kenapa? Karena dia taat kepada keputusan menteri, tapi tidak taat dengan keputusan pengadilan,” tegasnya.
Menurut Hasbi, mediasi yang berlangsung kemarin merupakan mediasi ketiga dan kembali tidak menghasilkan kesepakatan. Ia menyebut pihak UISU tetap tidak menerima permintaan dari 28 retaker untuk menjalankan penetapan PN Medan, untuk memulihkan hak pendidikan ke-28 retaker itu.
“Sidang kali ini mediasi dan gagal karena FK UISU tidak bisa menerima. Ada di antara anak-anak yang non aktif di PD DIKTI-nya, justru dikasih kesempatan untuk ikut ujian (UKNPDPD), sedangkan 28 retaker yang sudah ada putusan PN Medan, mereka menolak untuk didaftar ujian”, katanya.
Salah seorang retaker, Mikawirdani, menjelaskan persoalan itu bermula ketika Dekanat FK UISU mengeluarkan surat No.361/I/E.04/II/2026 yang ditujukan kepada 196 retaker untuk mengundurkan diri atau pindah kampus/prodi dengan alasan masa studi.
Menurut Mika, kebijakan itu mengacu pada surat relaksasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Mahasiswa yang tidak mengundurkan diri atau pindah prodi sampai 27 februari 2026,disebut akan dinyatakan putus studi atau drop out (DO). “Jadi posisinya ada 196 retaker yang kena DO oleh Dekanat,” ujarnya.
Dari jumlah itu, sebanyak 28 retaker kemudian mengajukan permohonan ke PN Medan. Dalam penetapan Nomor 757/Pdt.P/2026/PN Mdn tertanggal 1 Juli 2026, hakim menyatakan penetapan DO terhadap 28 pemohon tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Atas penetapan itu, pihak kampus diminta mencabut surat DO terhadap 28 retaker tersebut dan memberikan kesempatan mengikuti ujian kompetensi nasional sebanyak tiga kali.
Mika mengatakan pihaknya kemudian menyampaikan surat kepada dekanat, rektorat, kementerian, kolegium terkait penetapan tersebut. Namun, pada 24 Juli 2026, 28 orang retaker menerima relaas panggilan terkait gugatan yang diajukan Dekanat dan Rektorat UISU.
Dalam mediasi, 28 calon dokter tersebut menyampaikan dua tuntutan. Pertama, meminta Dekanat dan Rektorat menjalankan penetapan PN Medan. Kedua, apabila pihak rektorat dan dekanat tetap tidak menjalankan penetapan tersebut, mereka meminta agar sertifikat profesi dokter diberikan karena secara administratif dan registrasi, mereka mengklaim telah menyelesaikan tanggung jawab sebagai mahasiswa pendidikan profesi dokter. "Ini sudah mediasi ketiga dan mereka tetap masih menolak dan akhirnya hakim yang mulia meminta dilanjutkan ke persidangan berikutnya,” ujar Mika.
Ia mengatakan kegagalan mediasi membuat 28 retaker kembali meminta agar penetapan sebelumnya dijalankan. "Harapan kita ke depannya, jalankan putusan No.757/Pdt.P/2026/PN Mdn. Jalankan, tidak ada pilihan lain,” tegasnya.
Sementara Hasbi kembali menyoroti alasan UISU yang disebutnya berpegang pada kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi. Menurutnya, pihak kampus beralasan harus mengikuti kebijakan atasan, termasuk yang menjadi dasar dan alasan gugatan dekanat dan rektorat menerima surat dari belmawa dan Dikti No.2720/DST/B2/DT. 02.00.2026 tanggal 21 Juli 2026, yang pada prinsipnya berisi tentang direktur belmawa menyampaikan apresiasi kepada UISU atas langkah- langkah yang telah dilakukan dalam penyelesaian status mahasiswa program profesi dokter yang melampaui batas masa studi. Agar UISU menempuh langkah hukum terhadap penetapan No.757/PDT.P/2026/PN Medan. "Langkah hukum itulah yang sepertinya ditafsirkan oleh UISU, membantah penetapan yang sudah pernah dikeluarkan oleh pengadilan dilakukan lagi gugatan,” katanya.
Hasbi juga mempertanyakan kebijakan penghentian masa studi mahasiswa kedokteran yang menurutnya telah berada pada tahap akhir pendidikan. "Di satu sisi Presiden Prabowo bilang INDONESIA SANGAT KEKURANGAN DOKTER, di sisi yang lain fakultas kedokteran yang melahirkan anak-anak jadi dokter ini justru di-DO dan hak ijazah/sertifikat profesi dokter mereka di tahan,” ujarnya.
Ia mengatakan para retaker ini disebut telah menyelesaikan pendidikan klinik atau koas. "Sudah di akhir mereka di-DO kan”, kata Hasbi.
Ia juga meminta media ikut mengawal persoalan tersebut agar kepentingan para calon dokter tetap mendapat perhatian publik. “Jadi kami pikir kawan-kawan media bisa membantu anak-anak ini untuk menggugah hati nurani dekanat, rektorat fakultas kedokteran supaya jangan memperlakukan anak-anak ini secara tidak semestinya,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut 28 calon dokter yang mengajukan permohonan ke pengadilan, tetapi berkaitan dengan ratusan mahasiswa retaker di FK UISU. “Yang kena ini 196 orang dari kampus UISU. UISU itu harus menjadi dapur pendidikan, dapur intelektual, yang mengajarkan intelektual. Jangan justru membunuh intelektualitas orang ini,” tegasnya.
#Mohon perhatian Gubsu#
Sementara kuasa hukum Syarifah Raini Pasaribu menambahkan, persoalan ini harusnya mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution. Menurutnya, para calon dokter tersebut memiliki potensi untuk mengabdi kepada masyarakat, terlebih Sumut tengah menghadapi berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan.
“Saya berharap untuk Bapak Gubernur sumut, saat ini Sumut ada bencana, di sini ada dokter-dokter yang hebat sebenarnya yang siap mengabdi. Jangan biarkan mereka ditindas, bahkan dirampas kemerdekaannya untuk menjadi seorang dokter,” ujar Syarifah.
Ia meminta pemerintah turut memperhatikan persoalan yang dihadapi para calon dokter tersebut agar penyelesaiannya dapat segera dilakukan. “Harapannya Bapak Bobby bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik dan bisa segera terealisasi juga keinginan adik-adik yang ingin menjadi dokter. Mereka siap mengabdi, tolong Pak perhatiannya kepada mereka,” tegasnya. ()
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi