Sidang Gugatan Perdata TSI Tiga Kali Ditunda

Sidang Gugatan Perdata TSI Tiga Kali Ditunda
Sidang Gugatan Perdata TSI Tiga Kali Ditunda (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Sidang gugatan perdata terkait pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) revolving senilai Rp124,4 miliar, yang diajukan PT Toba Surimi Industries (TSI) terhadap bank plat merah cabang Balai Kota Medan, di Pengadilan Negeri Medan, kembali ditunda untuk ketiga kalinya.
Persidangan yang sempat dibuka oleh ketua majelis hakim, Frans Efendi Manurung, Senin (28/9), diawali dengan pemeriksaan kelengkapan surat kuasa dan dokumen pendukung serta kedudukan hukum para tergugat dari Bank Mandiri. Namun lantaran pihak-pihak tergugat dalam perkara ini tidak seorang pun yang datang menghadiri persidangan, sehingga agenda sidang pun kembali ditunda.
Untuk selanjutnya, majelis hakim PN Medan di hadapan kuasa hukum penggugat, kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan, yang termasuk dalam perkara ini.
Dalam persidangan sebelumnya pada 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri telah menyampaikan kelengkapan dokumen surat kuasa seluruh pihak tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya. Namun, pada persidangan yang ketiga kalinya ini, kelengkapan tersebut masih juga belum sepenuhnya terpenuhi.
Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, masih terdapat beberapa dokumen administrasi beracara yang belum lengkap. Termasuk dokumen pendukung seperti akta pendirian Bank Mandiri, serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan. Hal ini mengingat dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara.
Kuasa hukum PT TSI, Dr David ML Tobing, menyampaikan kekecewaannya atas kembali tertundanya proses persidangan.“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak tergugat tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya” ujarnya.
Menurut David, sebagai BUMN perbankan yang memiliki peran penting dalam sistem perekonomian nasional, seharusnya jajaran pimpinan bank yang ditarik sebagai tergugat seharusnya menghormati proses persidangan yang berjalan, dengan memastikan seluruh kelengkapan beracara telah dipenuhi.
“Seharusnya proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif, yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal. Ketidakhadiran jajaran direksi dan komisaris di tiga kali persidangan turut membuktikan pihak tergugat tidak menghormati dan mengabaikan proses persidangan” lanjut David.
Dalam persidangan tersebut, pihak PT TSI juga meminta agar majelis hakim dapat bersikap tegas, apabila kelengkapan berkas para tergugat tidak segera dipenuhi. Sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara efektif dan tidak berlarut-larut.
Atas kondisi tersebut, Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya dilanjutkan pada Senin 19 Oktober 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak-pihak tergugat.
Sebelumnya gugatan perdata ini berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving PT TSI sebesar Rp124,4 miliar. Berdasarkan 54 lembar cek yang tanda tangannya telah dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik. Perkara ini juga berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana pemalsuan surat.
Melalui gugatan ini, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut PT TSI berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan. PT TSI tetap menghormati seluruh tahapan proses persidangan dan akan terus menyampaikan fakta serta bukti hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (MAA)
(NAI)

Baca Juga

Rekomendasi