Bayar PNBP Rp26,7 Juta, Hasil Konstatering 13 SHM Belum Terbit (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kuasa hukum pemohon eksekusi tanah di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, mempertanyakan belum diterbitkannya hasil konstatering yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang pada 11 Agustus 2026.
Herbert Benyamin Pasaribu SH, Panangian Sinambela SH, selaku kuasa hukum pemohon eksekusi menilai proses eksekusi tanah tersebut telah berlarut-larut. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebelumnya telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan.
Panangian mengatakan, pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah disampaikan pada 16 Oktober 2025 berdasarkan Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 11/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 4/Pdt.G/2018/PN Lbp, tanggal 30 September 2025.
Namun, hingga kini eksekusi belum terlaksana. Bahkan, setelah dilakukan konstatering di lokasi pada 11 Agustus 2026, hasil kegiatan tersebut belum juga diterbitkan BPN Deliserdang. "Terus terang kami merasa perjalanan kasus ini menjadi bertele-tele, berbelit-belit enggak karuan,” kata Panangian kepada wartawan, Rabu (23/09/2026).
Menurutnya, PN Lubuk Pakam sebenarnya telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan pada tahun lalu. Namun, kemudian muncul permintaan untuk dilakukan konstatering.
Pihaknya akhirnya menyetujui permintaan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum yang ditetapkan pengadilan. "Kami mungkin sebagai warga negara, sebagai kuasa hukum dari pemohon, harus taat. Oleh karenanya kami taati, karena PN Lubuk Pakam mengatakan harus dilakukan konstatering,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan konstatering tersebut, pihak pemohon juga dibebani kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada BPN. Nilainya sekitar Rp26,7 juta. “Kami juga sudah membayar PNBP ke BPN Deliserdang. Ini dia bukti pembayarannya. PNBP itu sekitar Rp26.700.000,” katanya.
Panangian berharap hasil konstatering dapat segera diterbitkan setelah kegiatan di lokasi selesai dilaksanakan. Terlebih, menurut dia, saat konstatering berlangsung tidak ditemukan kendala berarti.
Ia mengatakan, setiap nomor sertifikat yang ditunjukkan pihaknya kepada petugas BPN dapat dikonfirmasi keberadaannya berdasarkan data yang dimiliki BPN. “Setiap kali kami menunjukkan atau menyebutkan surat nomor sertifikat itu, ternyata semuanya ada dalam catatan BPN,” katanya.
Menurut Panangian, petugas BPN saat itu melakukan pengecekan terhadap data yang ada melalui perangkat yang digunakan, termasuk peta atau data lokasi. Dari pengecekan tersebut, ke-13 sertifikat yang disebutkan satu per satu dinyatakan ada dalam catatan BPN.
Karena itu, Panangian mengaku heran hasil konstatering belum juga diterbitkan meski proses tersebut telah berlangsung hampir dua bulan. "Waktu dinyatakan seminggu akan selesai, kami sempat juga menawarkan, ‘Bisa enggak lebih cepat?’ Tapi BPN, salah satu petugasnya mengatakan enggak bisa, ya sudah kami pun ikut,” katanya.
Namun, hingga 23 September 2026, hasil konstatering tersebut belum juga diterima pihak pemohon. "Kalau sampai sekarang sudah jalan dua bulan belum clear hasil dari konstatering itu, kami kan patut bertanda tanya,” katanya.
Panangian bahkan mengaku mempertanyakan keseriusan BPN Deli Serdang dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut. Ia menilai BPN seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlebih pihak pemohon telah memenuhi kewajiban pembayaran PNBP untuk pelaksanaan konstatering.
“Kewajiban kalian, kalian laksanakan. Tugas kalian itu untuk menerbitkan hasil dari konstatering itu. Itu mungkin keberatan yang kami ingin sampaikan, semoga ini bisa didengar,” katanya.
Panangian menjelaskan, tanah perkara yang akan dieksekusi tersebut terletak di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, dan terdiri atas 13 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan data yang diperoleh dari BPN, ke-13 sertifikat tersebut yakni SHM Nomor 598, 483, 448, 70, 599, 597, 600, 447, 450, 449, 321, 484 dan 322. “Semuanya ini di Desa Telaga Tujuh. Ini sesuai data dari BPN,” katanya.
Menurut Panangian, data mengenai ke-13 sertifikat tersebut seharusnya sudah dapat dipersiapkan BPN sebelum pelaksanaan konstatering. Ia mengatakan, permohonan konstatering telah diajukan sekitar satu bulan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
Dengan demikian, BPN seharusnya telah mempersiapkan data terkait ke-13 sertifikat tersebut, termasuk posisi masing-masing sertifikat dalam buku tanah. “Artinya, harusnya mereka pun sudah mempersiapkan semua data-data itu kan, dan sudah mulai harusnya menyingkirkan 13 surat ini di mana posisinya di buku tanah mereka,” katanya.
Panangian mengakui pihaknya sejauh ini belum menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada BPN Deli Serdang. Komunikasi selama ini masih dilakukan secara informal melalui telepon. "Memang belum ada kami surati resmi, karena memang selama ini melalui telepon,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya selama ini berupaya menjaga komunikasi dengan instansi terkait dan tidak langsung mengirimkan surat secara resmi.
Pola komunikasi informal tersebut, menurutnya, justru membuat persoalan semakin sulit dipertanggungjawabkan karena tidak ada jawaban resmi dari BPN.
“Kita mungkin saja melaporkan ke atasannya lah ‘Beginilah kinerja mereka.’ Dan mereka itu tidak mau pernah menginformasikan, ini kekecewaan kita itu sangat di situ.
Kita kirim surat pun mereka enggak mau respons. Jadi selalu sifatnya lisan. Nah, ini kan sulit dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain mempertanyakan BPN, Panangian juga menyoroti sikap PN Lubuk Pakam yang menurutnya cenderung pasif dalam mendorong proses tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah beberapa kali meminta pengadilan menyurati BPN Deliserdang terkait hasil konstatering.
Menurutnya, komunikasi antarinstansi dinilai akan lebih efektif dibandingkan pihak pemohon yang langsung mendatangi BPN. “Kadang-kadang kan karena harus instansi dengan instansi baru ada saling menghargai. Saya berapa kali sampaikan sama Panitera—kalau sekarang penyebutannya Panitera. Saya sampaikan ke Pak Panitera: ‘Pak Panitera, tolonglah surati ke BPN’,” ujarnya.
Panangian mengaku pihaknya kesulitan memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan pekerjaan di BPN karena akses mereka terbatas. "Karena kalau kami yang datang ke sana, kami tuh langsung terhalang di PTSP. Dan kami nggak tahu kerjaan mereka di balik layar tuh apa kan,” katanya.
Pihaknya kerap mendapat informasi dari PTSP bahwa petugas BPN sedang berada di lapangan atau tengah sibuk.
Karena itu, Panangian berharap pengadilan dapat mengambil peran dalam mendorong kejelasan hasil konstatering sehingga proses eksekusi tidak terus berlarut-larut. (**)
(NAI/NAI)











