BANI Medan Dorong Akademisi Aktif Kembangkan Arbitrase Nasional (analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Medan mendorong kalangan akademisi berperan aktif mengembangkan arbitrase nasional melalui penguatan pendidikan, penelitian, dan kajian hukum untuk mendukung penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Seminar ini menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi arbitrase sekaligus mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam pengembangan pemikiran, pendidikan, penelitian, dan praktik arbitrase di Indonesia.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat eksistensi arbitrase sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sekaligus mendorong keterlibatan aktif kalangan akademisi dalam pengembangan pemikiran, pendidikan, penelitian, dan praktik arbitrase di Indonesia,” tegas Ketua Panitia Dr. Azwir Agus, SH, MHum.
Katanya, pengembangan arbitrase tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga arbitrase dan praktisi hukum, tetapi juga membutuhkan kontribusi akademisi untuk membangun fondasi keilmuan serta menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelesaian sengketa.
Kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui penelitian, publikasi ilmiah, pengembangan doktrin hukum arbitrase, serta kajian terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dan efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase.
Penguatan materi arbitrase dalam pembelajaran hukum di perguruan tinggi juga dinilai penting untuk memperluas pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi.
Sementara itu, Ketua BANI Medan Prof. Dr. Tan Kamello, SH, MS, FCBArb, FIIArb, mengatakan pengembangan arbitrase di Indonesia membutuhkan dukungan akademisi untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan penelitian dan pemikiran akademik yang dapat mendukung perkembangan arbitrase, baik dari sisi regulasi, kelembagaan maupun praktik penyelesaian sengketa.
Ia berharap seminar nasional dalam rangka HUT ke-46 BANI Medan dapat memperkuat sinergi antara akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, perbankan, dan lembaga peradilan dalam mendorong pengembangan arbitrase di Indonesia. "Saya berharap seminar ini menjadi ruang pertukaran gagasan untuk menjawab tantangan penyelesaian sengketa bisnis yang semakin berkembang, sekaligus memperluas pemahaman masyarakat mengenai arbitrase sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sejumlah pembicara dari kalangan akademisi, praktisi hukum, perbankan, dan unsur peradilan, hadir dalam seminar itu di antaranya Prof. Huala Adolf, SH, Ph.D, dari BANI Arbitration Center; Dr. Mahmul Siregar, SH, MHum, akademisi; Prof. Dr. Taufik Siregar, SH, MHum, advokat.
Kemudian, Dr. Ihksan Lubis, SH, dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Utara; Marcel Soekandar, SH, M.Hum, dari sektor perbankan; Efrata Happy Tarigan, SH, MH, dari Pengadilan Negeri Medan; serta Dr. Deni Purba, SH, LL.M.
Hadir juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara, perwakilan KADIN Medan, asosiasi pengusaha, advokat, notaris, kalangan perbankan, dosen, dan mahasiswa.
Azwir mengatakan keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai arbitrase sebagai instrumen penyelesaian sengketa dalam hubungan bisnis dan kegiatan ekonomi.
Sinergi antara akademisi, arbiter, advokat, notaris, perbankan, pelaku usaha, dan lembaga peradilan diperlukan untuk memperluas literasi hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme arbitrase.
Di Indonesia, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dalam dunia usaha, arbitrase menjadi salah satu pilihan penyelesaian sengketa perdata dan komersial apabila para pihak telah menyepakati mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemahaman mengenai klausul arbitrase, proses pemeriksaan sengketa, independensi arbiter, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase dinilai penting bagi pelaku usaha dan sektor perbankan dalam mengelola risiko hukum serta menjaga kepastian hubungan kontraktual.
Penyelenggaraan seminar tersebut dikoordinasikan Azwir bersama Sekretaris Panitia Dr. Abdul Haris Nasution, SH, dalam rangkaian peringatan HUT ke-46 BANI Medan yang diketuai Prof. Dr. Tan Kamello.
Azwir yang juga merupakan Ketua DPC PERADI Medan tersebut berharap peringatan hari jadi tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang dapat mendukung pengembangan arbitrase nasional.
“Melalui kegiatan tersebut, BANI Medan berharap penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi para pelaku arbitrase, serta pengembangan pemikiran akademik dapat terus dilakukan untuk menjawab tantangan penyelesaian sengketa pada masa mendatang,” tegasnya. ()(NAI/NAI)











