Dalam Diskusi Peradi, Hasrul Benny Harahap : Jaga Marwah Advokat, Lawan Kriminalisasi

Dalam Diskusi Peradi, Hasrul Benny Harahap : Jaga Marwah Advokat, Lawan Kriminalisasi
Dalam Diskusi Peradi, Hasrul Benny Harahap : Jaga Marwah Advokat, Lawan Kriminalisasi (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Praktisi Hukum asal Medan Dr. Hasrul Benny Harahap, SH, MHum, menyoroti persoalan pemanggilan advokat oleh aparat penegak hukum (APH) dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.
Menurutnya, advokat memiliki tugas dan tanggung jawab menjalankan profesinya dengan iktikad baik serta berpedoman pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Berbagai tindakan advokat dalam mendampingi klien, termasuk menyampaikan pemikiran, pendapat hukum, surat maupun dokumen lainnya, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi.
“Menjalankan tugas profesi dengan etika yang baik. Kalau ada sesuatu, ini yang perlu kita jelaskan,” ujar Hasrul Benny dalam Diskusi Advokat Sumatera Utara yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan dengan tema “Pemanggilan Advokat Terkait Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana” di Medan, Selasa (29/9/2026).
Pada diskusi dihadiri ratusan advokat dari berbagai organisasi profesi ini, ia mengatakan, apabila muncul persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat, mekanisme organisasi dan kode etik perlu menjadi salah satu hal yang diperhatikan.
Namun, Hasrul Benny juga mengingatkan advokat agar tidak serta-merta mengabaikan pemanggilan aparat penegak hukum (APH). Advokat tetap perlu menghormati proses hukum sekaligus memahami hak dan kewajibannya sebagai seorang profesional. "Kalau dipanggil oleh aparat penegak hukum, pertama gunakan ketentuan yang ada. Kalau memang sangat diperlukan, datangi, jangan menghindar,” katanya.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa advokat memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien. Kewajiban menjaga rahasia klien merupakan bagian penting dari etika profesi advokat. Karena itu, pemanggilan advokat perlu dilihat secara hati-hati agar tidak terjadi pertentangan antara kewajiban memberikan keterangan kepada APH dan kewajiban profesional menjaga kerahasiaan klien.
Ia juga mengajak advokat memahami mekanisme organisasi ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi. "Kalau ada pemanggilan, serahkan dulu kepada organisasi. Kalau memang sangat diperlukan, datangi dan jelaskan bahwa kami berdasarkan profesi mempunyai kewajiban menjaga rahasia,” katanya.
Jaga marwah profesi
Hasrul Benny juga menekankan pentingnya menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat.
Menurutnya, persoalan pemanggilan advokat harus disikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Ia mengingatkan para advokat untuk tetap menjalankan tugas secara tenang, memahami batas kewenangan serta menggunakan hak-hak yang dimiliki berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Bapak (penyidik) punya hak, kami (advokat) juga punya hak,” katanya.
Ia menilai pemahaman yang sama di antara advokat diperlukan agar setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas profesi dapat disikapi melalui mekanisme yang tepat.
Ia juga mengingatkan agar profesi advokat tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, advokat harus tetap menghormati proses hukum sekaligus mempertahankan hak-hak profesinya. "Jadi kepada semua advokat, ayo kita sama-sama sosialisasikan ini dan seragam kita menghadapi persoalan seperti ini,” ujarnya.
Hasrul Benny turut menyinggung persoalan yang menurutnya berkaitan dengan perbedaan antara isi putusan pengadilan dan penafsiran atau narasi yang disampaikan advokat. Persoalan itu perlu dilihat secara cermat dengan memperhatikan dokumen serta konteks perkara secara utuh.
Dalam pandangannya, mengenai produk hukum yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas profesinya, tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai bukti autentik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai, apabila terdapat perbedaan argumentasi hukum dalam surat-menyurat yang dilakukan advokat dalam rangka menjalankan tugas profesinya, hal tersebut tidak dengan sendirinya merupakan perbuatan melawan hukum. Advokat memiliki hak imunitas sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang paling utama adalah menjaga marwah advokat,” tegasnya.
Pemanggilan harus sesuai prosedur
Akademisi sekaligus praktisi hukum asal Medan, Assoc. Prof. Dr. Yusran Gea, menambahkan pemanggilan seorang advokat yang sedang menjalankan tugas mewakili klien harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Menurut Yusran, pemanggilan advokat oleh penyelidik, penyidik maupun pihak tertentu dapat dipersoalkan apabila dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap tindakan hukum, termasuk penangkapan, harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.
"Jika ditangkap tidak sesuai prosedur, itu cacat hukum. Haram hukumnya itu, tidak boleh! Maka kita harus melawan,” ujar Yusran yang disambut tepuk tangan peserta diskusi.
Yusran mengajak para advokat, khususnya yang tergabung dalam organisasi profesi seperti Peradi untuk bersatu dan berani mengambil langkah hukum apabila menemukan praktik penanganan perkara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. "Sebagai advokat di Sumatera Utara ini, kalau memang ada tipu daya dan kecurangan, kita harus melawan. Kita bela yang benar,” tegasnya.
Yusran juga menyoroti penanganan perkara oleh oknum kepolisian yang menurutnya terkadang dilakukan secara terburu-buru sehingga berpotensi mengabaikan fakta-fakta hukum. "Kadang-kadang oknum penyidik ini karena nafsunya terhadap kasus itu, mengabaikan fakta-fakta hukum ini semua. Ini yang harus kita lawan,” tambahnya.
Dorong kesamaan pemahaman
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Medan, Dr. Azwir Agus, mengajak para advokat untuk kompak menyuarakan perlindungan dan imunitas advokat dalam menjalankan tugas, termasuk ketika menangani perkara pidana.
Menurutnya, diskusi bersama para advokat akan terus dilakukan untuk membangun kesamaan pemahaman antara advokat dan aparat penegak hukum mengenai hak dan kewajiban profesi, termasuk terkait imunitas advokat. "Hasil diskusi yang dihadiri sejumlah organisasi advokat ini akan diteruskan kepada aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa dan hakim, serta khususnya kepada Komisi III DPR,” ujar Azwir.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan testimoni dari lima advokat yang mengaku pernah mengalami persoalan hukum terkait surat atau dokumen yang diterbitkan dalam rangka menjalankan tugas mewakili klien.
Para advokat itu menyampaikan pengalaman mereka terkait proses hukum yang mereka nilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi. Salah satu di antaranya mengaku sempat ditahan selama delapan hari sebelum perkara tersebut akhirnya dihentikan.
Testimoni ini menjadi bagian dari pembahasan dalam diskusi mengenai batas antara pelaksanaan tugas profesi advokat, proses penegakan hukum, kode etik, serta hak imunitas advokat.()
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi