Tak Ada Penahanan Pensiun, Pemkab Paparkan Fakta (Analisadaily/Peringatan Gulo)
Analisadaily.com, Nias Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menepis isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penahanan hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025. Melalui konferensi pers yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Kamis (30/07/2026), pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang menghambat ataupun menahan proses pengusulan hak pensiun tersebut.
Ernawati menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses administrasi pengusulan hak pensiun kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak pernah menahan hak pensiun siapa pun. Proses pengusulan tetap berjalan sesuai tahapan administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak berkas usulan diterima pada Mei 2026, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Nias Barat langsung melakukan verifikasi dokumen serta berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dan Direktorat Jenderal Fasilitasi Kerja Sama Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Menurut Ernawati, berkas usulan Bupati diterima melalui Agus Waruwu, sedangkan berkas Wakil Bupati melalui Notafati Daeli. Setelah dinyatakan lengkap, usulan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan administrasi, usulan hak pensiun Bupati dan Wakil Bupati harus diajukan secara bersamaan. Oleh karena itu, proses pengajuan baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan kedua pihak telah dipenuhi.
Selain kelengkapan dokumen, terdapat kewajiban administrasi berupa penyelesaian pengembalian aset daerah yang digunakan selama menjabat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, yang mewajibkan kepala daerah maupun wakil kepala daerah menyerahkan kembali rumah jabatan beserta barang-barang perlengkapannya kepada pemerintah daerah melalui berita acara serah terima setelah berakhirnya masa jabatan.
"Semua tahapan ini merupakan prosedur yang harus dipenuhi. Jadi bukan karena adanya niat pemerintah daerah untuk menghambat atau menahan hak pensiun yang bersangkutan," jelas Ernawati.
Dalam kesempatan itu, Ernawati juga membantah pernyataan yang menyebut surat mantan Wakil Bupati tidak pernah mendapat tanggapan dari pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan bahwa surat Era-Era Hia tertanggal 15 Juni 2026 telah dijawab secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui surat tertanggal 30 Juni 2026 dengan perihal Penjelasan Hak Pensiun dan Barang Milik Daerah Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2025.
Surat tersebut, kata Ernawati, menjelaskan secara rinci mengenai proses pengusulan hak pensiun serta kewajiban penyelesaian administrasi terhadap barang milik daerah sebagai bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah usulan dinyatakan lengkap dan disampaikan kepada pemerintah pusat, kewenangan penerbitan Keputusan Pensiun berada pada Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, pembayaran pensiun menjadi kewenangan PT Taspen sesuai peraturan yang berlaku.
Mengakhiri konferensi pers, Ernawati mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi.
"Kami berharap masyarakat mengedepankan informasi yang bersumber dari instansi resmi. Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen menjalankan setiap proses pemerintahan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. (PG)(WITA)











