Jejak Gelap di Balik Jeruji: Istri Napi Narkoba Diciduk Polsek Bosar Maligas Saat Edarkan Sabu

Jejak Gelap di Balik Jeruji: Istri Napi Narkoba Diciduk Polsek Bosar Maligas Saat Edarkan Sabu
Jejak Gelap di Balik Jeruji: Istri Napi Narkoba Diciduk Polsek Bosar Maligas Saat Edarkan Sabu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Simalungun – Komitmen Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun dalam menyapu bersih peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Lewat sebuah operasi senyap yang terukur, jajaran Reskrim berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial MS (46) yang nekat menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Tersangka MS, warga Huta I, Nagori Sei Torop, mencoba melarikan diri saat disergap petugas di depan rumahnya, hingga menyebabkan salah satu personel polisi terluka akibat tertusuk duri sawit.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan respons cepat Polri atas keluhan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Nagori Sei Torop.

"Ini menjadi bukti keseriusan kami. Begitu menerima informasi dari masyarakat, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi," ujar IPTU Sonni saat dikonfirmasi pada Minggu (12/7/2026).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Bilson Hutauruk, S.H., bersama tiga anggotanya ini mengungkap fakta yang mencengangkan. MS ternyata merupakan istri dari seorang narapidana narkoba yang saat ini sedang mendekam di Lapas Pematangsiantar dengan vonis 6 tahun penjara.

Bukannya menjauhi barang haram tersebut, MS justru tergiur masuk ke jaringan yang sama. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang wanita bermarga Tanjung di Kota Pematangsiantar. Perkenalan keduanya terjadi secara tidak sengaja saat mereka sama-sama membesuk suami masing-masing di dalam Lapas.

Barang bukti yang iamankan 9 klip plastik kecil berisi diduga sabu-sabu (berat bruto 1,90 gram), 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet berbentuk sekop, serta 5 klip plastik kosong.

Kini, MS beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Bosar Maligas dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

Menutup keterangannya, IPTU Sonni G. Silalahi mengapresiasi keberanian warga yang mau melapor dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa, dan kami tidak akan memberi ruang bagi para pelakunya," pungkas IPTU Sonni.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi