Komisi B DPRD Sumut Turun Tangan Selesaikan Polemik Lahan Irigasi Asahan, Demi Selamatkan 5.000 Hektare Sawah

Komisi B DPRD Sumut Turun Tangan Selesaikan Polemik Lahan Irigasi Asahan, Demi Selamatkan 5.000 Hektare Sawah
Komisi B DPRD Sumut Turun Tangan Selesaikan Polemik Lahan Irigasi Asahan, Demi Selamatkan 5.000 Hektare Sawah (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Komisi B DPRD Sumatera Utara mengambil langkah tegas untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan yang menghambat pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Asahan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi B DPRD Sumut, Rabu (5/8/2026), seluruh pemangku kepentingan dipertemukan guna mencari solusi atas sengketa lahan seluas sekitar 4,48 hektare yang menjadi titik krusial proyek tersebut.
RDP dipimpin Komisi B DPRD Sumut dihadiri Aripay Tambunan (Fraksi Gerindra), Heriyanto (Fraksi PKS), Syamsul Qamar (Fraksi Golkar) dengan menghadirkan warga, Kepala Desa Sei Silau Barat dan Desa Bunut, Camat Sei Silau, Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, manajemen PTPN IV Regional I, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, serta Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara.
Dalam rapat terungkap bahwa berdasarkan hasil overlay peta yang dilakukan, lahan yang selama ini dianggap masih menjadi bagian areal perkebunan ternyata tidak lagi memiliki tanaman milik PTPN IV Regional I dan berada di luar Areal Guna Usaha (AGU) perusahaan.
Meski demikian, secara administrasi lahan tersebut masih berkaitan dengan proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini belum diterbitkan pemerintah pusat.
Menurut Aripay, Komisi B menilai kondisi tersebut harus segera dipastikan agar tidak lagi menjadi penghambat pembangunan saluran irigasi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
"Awalnya lahan ini dianggap bersengketa antara PTPN dan masyarakat. Setelah dilakukan overlay, ternyata lokasinya tidak lagi berada dalam kawasan yang digunakan perusahaan. Karena itu persoalan ini harus segera dipastikan agar proyek irigasi dapat berjalan," kata Aripay dalam rapat.
Dalam pembahasan juga disampaikan bahwa masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak puluhan tahun silam, bahkan sebelum kawasan perkebunan berkembang. Oleh karena itu, apabila pembangunan irigasi dilaksanakan, penyelesaian hak masyarakat harus menjadi perhatian seluruh pihak.
Komisi B menyoroti pentingnya percepatan pembangunan saluran irigasi mengingat bendungan yang menjadi sumber air telah selesai dibangun sejak 2021 dengan nilai investasi mencapai ratusan miliar rupiah. Namun hingga kini bendungan tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena jaringan irigasi belum tersambung.
Padahal, jika saluran tersebut selesai dibangun, lebih dari 5.000 hektare areal persawahan di Kabupaten Asahan akan memperoleh pasokan air yang memadai sehingga mampu meningkatkan produksi pangan dan mendukung program ketahanan pangan nasional.
Untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan data, Komisi B DPRD Sumut memutuskan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama seluruh instansi terkait. Dalam kunjungan tersebut, DPRD meminta pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan hadir langsung, termasuk perwakilan BPN, BWS, PTPN IV Regional I, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta dinas teknis.
Di lapangan nantinya akan dilakukan pencocokan titik koordinat berdasarkan hasil overlay peta sekaligus dibuat berita acara sebagai dasar penyelesaian persoalan lahan.
Komisi B menegaskan tidak ingin kunjungan lapangan hanya bersifat seremonial, melainkan menghasilkan kepastian hukum mengenai status lahan sehingga pembangunan jaringan irigasi dapat segera dimulai.
DPRD Sumut berharap sinergi antara pemerintah, BUMN, dan masyarakat mampu mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun. Dengan demikian, proyek irigasi strategis tersebut dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi ribuan petani di Kabupaten Asahan, sekaligus memperkuat upaya mewujudkan swasembada pangan di Sumatera Utara.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi