DPRD Sumut: Pengutipan Parkir Rp20 Ribu di Deleng Singkut Rusak Kepercayaan Wisatawan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan — Viralnya dugaan pengutipan parkir sebesar Rp20 ribu di kawasan wisata Deleng Singkut, Kabupaten Karo, mendapat perhatian serius dari DPRD Sumatera Utara. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh dipandang sebagai sekadar masalah tarif parkir, tetapi harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pariwisata secara menyeluruh.
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Salmon Sumihar Sagala SE, mengatakan kejadian yang mencuat ke publik itu berpotensi mencoreng citra pariwisata Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Karo yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah tujuan wisata unggulan.
Menurutnya, wisatawan datang ke Karo bukan hanya untuk menikmati keindahan alam, tetapi juga mengharapkan kenyamanan, keamanan dan pelayanan yang baik. Karena itu, pungutan yang dinilai tidak wajar dapat memberikan pengalaman buruk yang kemudian dengan mudah menyebar melalui media sosial.
“Jangan sampai persoalan parkir justru membuat wisatawan kapok datang ke Karo. Kita harus menjaga kepercayaan wisatawan karena pariwisata adalah salah satu penggerak ekonomi masyarakat,” ujar Salmon.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan wisata, termasuk sistem parkir dan berbagai bentuk pungutan kepada pengunjung. Setiap pungutan harus memiliki dasar hukum, tarif yang jelas serta disertai pelayanan yang sepadan.
Salmon juga mendorong Pemkab Karo tidak hanya melakukan penertiban sesaat ketika sebuah persoalan menjadi viral. Pembenahan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan sehingga tidak ada lagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan wisatawan maupun merusak nama baik daerah.
Menurutnya, kawasan wisata harus dikelola dengan prinsip profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan para pelaku usaha, pengelola parkir dan pihak-pihak yang beraktivitas di kawasan wisata memahami aturan serta standar pelayanan kepada wisatawan.
“Kalau kita ingin pariwisata Karo maju, maka semua pihak harus memberikan rasa nyaman kepada wisatawan. Jangan karena ingin mendapatkan keuntungan sesaat, akhirnya kita kehilangan wisatawan dalam jangka panjang,” katanya.
Ia menilai kasus Deleng Singkut seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Pemkab Karo dan Pemprov Sumut untuk memperkuat pengawasan destinasi wisata. Selain pembenahan infrastruktur, aspek pelayanan, transparansi tarif dan perlindungan terhadap wisatawan juga harus menjadi perhatian.
Salmon berharap pemerintah dapat menjadikan momentum tersebut sebagai awal reformasi tata kelola pariwisata Karo. Destinasi wisata harus mampu memberikan kesan positif sejak wisatawan tiba hingga meninggalkan lokasi.
“Wisatawan yang puas akan kembali dan mengajak orang lain datang. Sebaliknya, kalau mereka mendapatkan pengalaman buruk, ceritanya juga akan menyebar. Karena itu, mari kita bangun pariwisata dengan pelayanan yang ramah, transparan dan profesional,” ujarnya.
Ia optimistis Kabupaten Karo memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Sumatera Utara. Dengan keindahan alam, budaya dan kekayaan kuliner yang dimiliki, Karo memiliki modal kuat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor pariwisata.
Namun, potensi tersebut harus diiringi dengan tata kelola yang baik. Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha harus memiliki komitmen yang sama untuk menjadikan wisatawan sebagai tamu yang harus dihormati dan dilayani dengan baik.
Dengan demikian, kasus pengutipan parkir di Deleng Singkut diharapkan tidak berhenti sebagai polemik di media sosial, tetapi menjadi titik balik untuk membangun wajah pariwisata Karo yang lebih tertib, transparan, ramah dan berdaya saing.
“Jadikan kasus ini sebagai momentum untuk reformasi total tata kelola pariwisata. Jangan sampai kejadian serupa terulang dan kepercayaan wisatawan semakin menurun,” pungkas Salmon.











