Sebelum Jenazah Dibuang, Warga Lihat Mobil Jamaluddin Mondar Mandir

Sebelum Jenazah Dibuang, Warga Lihat Mobil Jamaluddin Mondar Mandir
Sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan mendengarkan keterangan saksi, Rabu (29/4). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin kembali dilanjutkan. Agenda siding masih dengan keterangan saksi.

Pada sidang kali ini tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan warga sekitar lokasi, Rabu (29/4).

Tiga saksi yang hadir memberi keterangannya di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan itu diantaranya adalah Edward Tarigan (25) dan Linawati beru Sembiring (23), pasangan suami istri yang merupakan petani. Sedangkan seorang lagi adalah Sengkunan Sembiring (49), warga sekitar lokasi yang juga seorang petani.

Sebagaimana dikatakan Sungkunan warga Sukadame dalam kesaksiannya, bahwa ia sempat mengira mobil yang melintas itu adalah mobil milik adiknya.

"Aku sempat memanggil orang yang mengemudi mobil tersebut tapi bukannya berhenti malah ngebut menuju kearah perkebunan. Dan bahkan ketika mobil berbalik arah menuju pemukimam warga lalu berbelok ke arah perkebunan sawit yang kondisi jalannya berbatuan," ucap Sungkunan.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memanggil Sungkunan sembari memperlihatkan foto dokumentasi mobil yang masuk ke dalam jurang yang lokasinya berada diareal perkebunan sawit.

Melihat itu, Sungkunan membenarkan bahwa mobil yang masuk ke jurang itu adalah mobil yang ditegurnya saat sedang berolah raga pagi. Nah, tahunya kalau mobil yang masuk ke jurang dan didalamnya ada korban pembunuhan.

Tahunya setelah ramai menjadi pembicaraan warga, ditambah lagi panggilan pihak kepolisian yang memintanya menjadi saksi.

"Aku kaget kalau mobil yang kulihat sudah masuk jurang dan ada korban pembunuhan di dalam mobil tersebut," terang Sungkunan.Sementara itu dua saksi lainnya yang merupakan pasutri yakni, Edward Tarigan dan Linawati, mengatakan bahwa pihaknya memang melihat mobil Prado melintas mengikuti satu unit sepeda motor.

Mendengar itu, jaksa bertanya balik ke Sungkunan apakah ia melihat mobil prado mengikuti sepeda motor, menjawab itu Sungkunan membenarkannya.

Pasangan suami istri tersebut membenarkan kalau lokasi mobil yang berada di dalam jurang bisa dilihat dari atas jalannya. Saat melihat itu ia menghubungi Langsir, orang yang punya usaha penarikan tali sling mobil kemudian mobil diangkat.

Usai mendengarkan keterangan ketiganya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara itu, usai persidangan Ketua Tim Penuntut Umum sekaligus Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, menyatakan bahwa untuk saat ini sudah 14 orang. Di mana, untuk Jumat ini, saksi yang dihadirkan adalah Hutasoit orang terdekat yang mengetahui permasalahan Jamaluddin maupun Zuraida Hanum.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi