Dugaan Korupsi, Kejari Tahan Mantan Kalak dan Bendahara BPBD Deliserdang

Dugaan Korupsi, Kejari Tahan Mantan Kalak dan Bendahara BPBD Deliserdang
Dugaan Korupsi, Kejari Tahan Mantan Kalak dan Bendahara BPBD Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Kejari Deliserdang menetapkan dan menahan oknum Kepala Pelaksana (Kalak) dan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deliserdang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam. Kedua tersangka berinsial AFK (47) warga Kecamatan Medan Johor, selaku pengguna anggaran dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) BPBD, dan ER (36) warga Kecamatan Galang selaku Bendaraha BPBD Tahun Anggaran 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry, pada siaran persnya yang diterima melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, Selasa (23/4) di Lubukpakam.

“Perbuatan keduanya mengakibatkan adanya kerugian Negara yang diperkirakan Rp 856.538.804,” sebutnya.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, AFK menjalani penahanan di Rutan Kelas I Medan, dan ER menjalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), oknum Kepala Pelaksana dan Bendahara BPBD ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada anggaran program kegiatan sosialisasi penanggulangan bencana alam pada BPBD Deliserdang Tahun Anggaran 2023.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi