Penjual Sabu 89,15 Gram dan 1.000 Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun Penjara

Penjual Sabu 89,15 Gram dan 1.000 Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun Penjara
Hakim ketua Sarma Siregar (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (31/7/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Analisadaily.com, Medan - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan mejnatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mijan, terdakwa dalam perkara menjual sabu seberat 89,15 gram dan 1.000 butir Psikotropika jenis Erimin-5 atau Happy Five.

"Selain itu, dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Sarma Siregar dilansir dari Antara, Senin (31/7).

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Sumijan alias Mijan diyakini terbukti bersalah yang melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Hal yang memberatkan terdakwa Sumijan tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatan dan bersikap sopan di persidangan," ucap Sarma.

Setelah membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa (conform), sebab persidangan sebelumnya terdakwa Sumijan alias Mijan dituntut agar dipidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU dari Kejati Sumut Erning Kosasih mengatakan pada 30 Maret 2023 terdakwa dihubungi oleh Dian alias Uncu (dalam lidik) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan pil happy five.

Selanjutnya kata Erning Kosasi mengatakan terdakwa menerima barang haram tersebut kepada Dian sebanyak 1.000 butir pil happy hive dua kg sabu untuk dihantarkan ke Marelan.

Kemudian terdakwa disuruh kembali oleh Dian untuk mengantarkan dua kilogram ke Desa Kelambir V, Deli Serdang, sisanya dibagikan untuk dijual paket-paket kecil. "Barang tersebut sudah dijual oleh terdakwa," ucap Erning.

Singkatnya pada 14 April 2023, petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwasanya ada peredaran narkoba di Jalan Mandor Hasyim Desa, Sungai Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian petugas mengamankan terdakwa dengan barang bukti dengan total brutto 89,15 gram dan 1.000 butir Psikotropika jenis Erimin-5 atau Happy Five.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi