Buntut Cekcok PPDB, Orang Tua Siswa SD di Batubara Laporkan Dugaan Pengancaman Anak ke Polisi

Buntut Cekcok PPDB, Orang Tua Siswa SD di Batubara Laporkan Dugaan Pengancaman Anak ke Polisi
Buntut Cekcok PPDB, Orang Tua Siswa SD di Batubara Laporkan Dugaan Pengancaman Anak ke Polisi (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Batubara - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, berujung pada laporan polisi. Seorang orang tua siswa resmi melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi psikis yang menimpa anaknya ke Polres Batubara pada Kamis (4/6).

Laporan ini dipicu oleh ketegangan antara pelapor dan pihak sekolah terkait zonasi pendaftaran, yang diduga berbuntut pada tindakan intimidasi oleh oknum pegawai sekolah terhadap anak pelapor yang masih duduk di kelas V SD.

Peristiwa bermula pada Kamis pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Pelapor mendatangi SD Negeri 01 Labuhan Ruku untuk mendaftarkan putri ketiganya. Namun, pihak sekolah menolak pendaftaran tersebut dengan alasan domisili pada Kartu Keluarga (KK) masih tercatat di luar wilayah zonasi, tepatnya di Kabupaten Deliserdang.

Pelapor kemudian meminta kejelasan kepada kepala sekolah mengenai peluang anaknya pada pendaftaran tahap kedua. Kekhawatiran pelapor didasari trauma masa lalu, di mana anak keduanya sempat gagal masuk ke sekolah yang sama pada tahun 2025 karena kendala serupa.

"Kalau tidak bisa dipastikan, berarti apakah Bapak memberikan harapan palsu kepada saya?" ujar pelapor menirukan ucapannya saat berdialog dengan kepala sekolah.

Menurut pelapor, pertanyaan tersebut memicu ketegangan. Ia menuding kepala sekolah bersikap arogan, mendorongnya keluar dari ruang perpustakaan, hingga mengajaknya berkelahi di luar lingkungan sekolah. Guna menghindari konflik yang lebih besar, pelapor memilih meninggalkan lokasi.

Merasa keberatan atas perlakuan tersebut, pelapor sempat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan didampingi sejumlah wartawan. Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Tobok S. Tumorang, yang berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur.

Konflik ternyata tidak berhenti di situ. Sekitar satu jam setelah meninggalkan sekolah, pelapor dihubungi oleh istrinya yang mengabarkan bahwa anak pertama mereka yang menempuh pendidikan di sekolah tersebut pulang ke rumah dalam kondisi menangis histeris dan trauma.

Berdasarkan pengakuan sang anak, ia dicegat di jalan oleh seorang penjaga atau pegawai sekolah berinisial N. Oknum tersebut diduga melontarkan kalimat bernada ancaman terkait perselisihan sang ayah dengan kepala sekolah.

"Sok keras kali ayah kau. Nanti kau yang kubuat tidak aman di sekolah," ucap oknum pegawai tersebut sebagaimana ditirukan korban.

Akibat intimidasi ini, korban dilaporkan mengalami ketakutan hebat, enggan keluar rumah, dan menolak untuk kembali bersekolah. Hal inilah yang mendasari pihak keluarga untuk langsung mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Batubara.

Tindakan dugaan kekerasan psikis dan intimidasi di lingkungan pendidikan ini berpotensi melanggar hukum dan kode etik profesi secara serius: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 54: Menegaskan anak di lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan perlakuan lain yang mengganggu tumbuh kembang.

Pasal 76C & Pasal 80: Melarang keras segala bentuk kekerasan (termasuk psikis yang menimbulkan rasa takut/trauma). Jika terbukti, pelaku dapat dijerat sanksi pidana. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen & Kode Etik Guru Indonesia: Mewajibkan tenaga pendidik menjunjung tinggi nilai moral, peraturan, serta menjaga hubungan yang profesional, santun, dan bermartabat dengan orang tua siswa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SD Negeri 01 Labuhan Ruku belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait tuduhan arogansi kepala sekolah serta dugaan pengancaman oleh oknum pegawainya tersebut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi