Dua Lokasi Digerebek Sekaligus, Polres Batu Bara Tangkap 4 Pelaku dan Sita Sabu hingga Timbangan Elektrik

Dua Lokasi Digerebek Sekaligus, Polres Batu Bara Tangkap 4 Pelaku dan Sita Sabu hingga Timbangan Elektrik
Dua Lokasi Digerebek Sekaligus, Polres Batu Bara Tangkap 4 Pelaku dan Sita Sabu hingga Timbangan Elektrik (Analisadaily/Istimewa)

Liputan6.com, Batu Bara – Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya benar-benar dibuktikan.

Melalui aksi nyata "Gerebek Sarang Narkoba" (GSN), tim Sat Resnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengobrak-abrik dua titik yang diduga menjadi pusat transaksi barang haram, Rabu malam (6/5/2026).

Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba ini menyasar dua kecamatan berbeda, yakni Medang Deras dan Lima Puluh Pesisir. Hasilnya, empat orang pria berhasil diringkus dan seluruhnya dinyatakan positif menggunakan sabu.

Penggerebekan pertama meletus di Simpang Galon, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras sekitar pukul 18.15 WIB. Di lokasi ini, petugas menciduk FS (36) dan BS (40).

Selain alat isap (bong), polisi juga menemukan paket sabu yang diduga milik seorang pria berinisial R, yang berhasil meloloskan diri saat penyergapan.

Tak berhenti di situ, tim langsung bergeser ke Dusun V Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Di TKP kedua ini, polisi mengamankan RJ (43) dan AH (41).

Barang bukti yang ditemukan di sini jauh lebih lengkap, mulai dari paket sabu hingga timbangan elektrik, yang mengindikasikan adanya aktivitas pengedaran.

"Barang bukti di lokasi kedua diakui milik pria berinisial I yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif kami," ungkap AKP Arifin Purba, Jumat (8/5/2026).

Keempat pria tersebut tidak dapat mengelak setelah hasil tes urine menggunakan test kid merk All Check menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamina atau sabu.

Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti krusial berupa 2 paket plastik diduga sabu. 2 set alat isap (bong). 1 unit timbangan elektrik. Serta puluhan plastik klip kosong dan alat komunikasi (HP).

AKP Arifin Purba menegaskan bahwa operasi GSN ini akan terus dilakukan secara berkala. Ia juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika di Batu Bara. Ini adalah implementasi UU No. 35 Tahun 2009 demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba (P4GN)," tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan yang lebih luas.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi