Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Pajak Kampung Pon dan Ciduk 2 Pengedar Sabu

Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Pajak Kampung Pon dan Ciduk 2 Pengedar Sabu
Respons Aduan Warga, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Pajak Kampung Pon dan Ciduk 2 Pengedar Sabu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat merespons keresahan warga. Melalui operasi ketat bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas berhasil mengobrak-abrik lokasi peredaran narkotika di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Kamis (21/5/2026).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, berhasil mengamankan dua orang pria setempat yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu-sabu.

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (22/5/2026). "Kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial VP alias P (30) dan MUH alias S (26)," ungkap Bringin di Mako Polres Sergai.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkoba:

Dari Tersangka VP: Disita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, serta alat hisap (bong).

Dari Tersangka MUH: Disita paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,02 gram.

Berdasarkan interogasi awal di lapangan, kedua pelaku blak-blakan mengaku baru menjalankan bisnis haram ini selama beberapa pekan terakhir. Dari setiap gram sabu yang terjual, mereka meraup keuntungan bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp70.000.

Petugas sempat mengamankan seorang pemuda lain berinisial FS (20) di lokasi kejadian. Namun, setelah dilakukan tes urine dengan hasil negatif serta pendalaman pemeriksaan, FS dinyatakan tidak terlibat dan dilepaskan.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Sergai untuk penyidikan dan pengembangan guna memburu bandar di atasnya.

Atas perbuatannya, VP dan MUH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.

AKP Bringin Jaya menegaskan bahwa operasi GSN ini merupakan bukti komitmen nyata Polres Sergai dalam membersihkan wilayah hukum mereka dari jerat narkoba.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk terus proaktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi