Sembunyikan Ekstasi dalam Botol Pewangi, IRT dan Rekannya di Dolok Masihul Diciduk Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Dolok Masihul.
Dalam operasi senyap yang dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba Iptu Anggiat Sidabutar, dua terduga pengedar pil ekstasi berhasil diringkus pada Senin (27/4) malam.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MU alias M (39), seorang ibu rumah tangga asal Kampung Suderejo, dan rekannya MIW alias W Ceper (27), warga Kampung Pengkolan.
Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Erikson David Hutahuruk mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan keresahan masyarakat. Polisi kemudian menyusun strategi undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) untuk memancing tersangka.
"Petugas memesan dua butir pil ekstasi seharga Rp230.000 per butir. Saat transaksi berlangsung di rumah tersangka M di Lingkungan VI Kampung Suderejo, tim langsung bergerak melakukan penyergapan," ujar AKP Erikson di Mako Polres Sergai, Kamis (30/4).
Tak berhenti di situ, petugas didampingi kepala lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka M. Hasilnya, polisi menemukan cara cerdik tersangka menyembunyikan barang haram tersebut.
"Kami menemukan tiga butir pil ekstasi tambahan yang disembunyikan di dalam botol pewangi warna hitam di dalam lemari kamarnya," tambah Kasat.
Dari hasil interogasi, tersangka M mengaku mendapatkan barang tersebut dari W Ceper dengan sistem Cash on Delivery (COD) seharga Rp140.000 per butir. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menciduk W Ceper saat ia datang ke lokasi yang disepakati untuk transaksi ulang.
Berdasarkan pemeriksaan, W Ceper mengaku mendapatkan pasokan ekstasi dari seorang pria berinisial WA di kawasan Tembung, Deli Serdang. Ia membeli paket narkotika tersebut seharga Rp700.000 dan mengharapkan keuntungan cepat dari setiap butir yang terjual.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti 5 butir pil ekstasi warna hijau (berat bruto 1,88 gram). Satu botol pewangi hitam (tempat penyimpanan). Satu unit handphone Android. Dua unit sepeda motor (Mio Soul GT dan Satria FU) tanpa plat nomor.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Sat Narkoba Polres Sergai. Pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial WA yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
(BAH/RZD)