Petunjuk Jaksa Belum Dilengkapi, Kejaksaan Asahan Kembalikan Berkas OK Cs

Petunjuk Jaksa Belum Dilengkapi, Kejaksaan Asahan Kembalikan Berkas OK Cs
Kasi Intel Kejaksaan Heriyanto Manurung didampingi staf memberikan keterangan pada wartawan, Senin (8/6). (Analisadaily/arifin )

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Asahan mengembalikan berkas perkara tersangka OK, SN, dan F kepada penyidik Polres Asahan karena dinilai penyidik belum melengkapi. Berkas akan diproses lebih lanjut setelah penyidik melengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung membenarkan pengembalian berkas tersebut, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/6). "Berkasnya sudah dikembalikan ke Penyidik Polres Asahan," kata Heriyanto.

Heriyanto menjelaskan, jaksa penuntut umum menerima berkas perkara dari penyidik Polres Asahan pada 20 Mei 2026. Setelah diteliti, terdapat kelengkapan yang belum terpenuhi sehingga berkas dikembalikan pada 26 Mei 2026.

"Setelah kami terima dan kami teliti ternyata ada yang belum lengkap sehingga jaksa penuntut umum mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi," ujarnya.

Pelapor Tri Purnowidodo yang juga kuasa hukum korban Indra Surya Zein mengatakan, perkara ini terpisah. Ok berstatus tersangka penghasutan, sementara SN dan F tersangka pengerusakan pagar seng pembatas tanah.

Disinggung soal lambatnya penanganan, Widodo memaklumi karena banyak perkara yang ditangani penyidik. Penyidik juga lebih berhati-hati karena pihak terlapor menyebut sedang bersengketa di PN Kisaran.

"Kasus ini lambatnya pada saat proses penyelidikan, karena terlapor mencoba mengarahkan perkara ini ke perdata yang pada saat itu sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Kisaran," ujarnya.

Widodo berharap penyidik dan Kejaksaan segera menyelesaikan dan menyidangkan perkara ini karena kasus sudah berjalan hampir satu tahun. "Bahkan dalam sengketa yang digugat oleh terlapor nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Kis sudah diputuskan oleh pihak PN Kisaran," katanya.

Diketahui perkara ini bermula pada April 2025 dimana Tri Purnowidodo selaku kuasa hukum dari Indra Surya Zein mau melakukan pemagaran terhadap bangunan milik dari korban di jalan Imambonjol Kisaran. Namun OK Cs pada saat mencoba melakukan penghasutan atau provokator warga agar menghalang pekerja untuk memagar bangunan itu, sehingga terjadi penghasutan dan perusakan yang dilakukan oleh para tersangka. Dan hingga saat ini kasus masih dalam proses di tingkat penyidik Polres Asahan serta belum P21 karena berkas belum lengkap.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi