Polres Asahan Kirim Ulang Berkas OK Cs ke Kejari, Tunggu Penelitian JPU

Polres Asahan Kirim Ulang Berkas OK Cs ke Kejari, Tunggu Penelitian JPU
foto ilustrasi dari AI. (Analisadaily/istimewa )

Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan telah melengkapi berkas perkara dugaan penghasutan dan perusakan di eks Pasar Kisaran sesuai petunjuk jaksa P19. Berkas tersebut sudah dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan.

"Berkas perkara sudah kita lengkapi P19-nya dan sudah kita kirim kembali ke JPU kemarin. Silakan dikonfirmasi ke sana," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P Simamora melalui handphone, Jumat (12/6/2026).

Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru pasca pengiriman ulang. Ia meminta publik memberi kesempatan Kasi Pidum dan jaksa meneliti berkas untuk menentukan sikap.

"Saya belum tahu perkembangannya. Namun walaupun begitu, ditunggu dan berikan kesempatan pada Kasi Pidum serta jaksa melakukan penelitian," ujar Heriyanto melalui Handphone.

Heriyanto meluruskan, awalnya Kejari menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Asahan. Setelah berkas dikirim, jaksa P16 meneliti kelengkapan formil dan materil. Karena ditemukan kekurangan, jaksa menerbitkan P18 untuk memberitahu penyidik, lalu P19 berisi petunjuk yang harus dilengkapi.

Berkas yang dikirim jaksa ke penyidik tidak kembali hingga batas waktu ditentukan. Akibatnya SPDP dikembalikan ke Polres Asahan. Penyidik kemudian mengirim ulang SPDP beserta berkas perkara.

"Setelah diteliti JPU, ternyata masih sama dengan yang diminta tapi belum dipenuhi. Jaksa mengembalikan lagi. Petunjuk tidak ada di atas petunjuk, artinya masih dalam koridor P19," tegas Heriyanto.

Hingga kini berkas perkara tersangka OK Cs belum dinyatakan lengkap atau P21. Polres Asahan menyatakan komitmen memenuhi petunjuk jaksa, sementara Kejari Asahan masih melakukan penelitian.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi