Polres Asahan Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi, 1 Kurir Ditangkap (Analisadaily/arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarpulau. Sebanyak 5 kilogram sabu dan 285 butir pil ekstasi disita dari tangan seorang kurir di wilayah Kecamatan Air Joman. Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Kamis (10/9/2026).
AKBP Adi Dharma Pramudita menjelaskan, penangkapan dilakukan, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB di depan sebuah warung di Lingkungan VII Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman.
"Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial J alias J, 23 tahun, wiraswasta asal Dusun Bungbeduk, Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur," kata AKBP Adi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 tas jinjing hitam berisi 1 kotak triplek. Di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik teh Cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3.750,38 gram dan netto 3.621,28 gram.
Selain itu juga ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram, serta 3 bungkus plastik klip berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram. "Total barang bukti sabu yang kita amankan 5 Kg dan 285 butir ekstasi. Dengan pengungkapan ini kita perkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa manusia," ujar AKBP Adi.
Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP Ada menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka J berperan sebagai kurir. Ia mengaku barang tersebut diperintahkan oleh seseorang yang tidak dikenal melalui nomor WhatsApp luar Indonesia untuk dibawa ke Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur.
"Tersangka dijanjikan upah Rp80 juta jika barang tersebut berhasil diterima oleh pemiliknya. Motifnya untuk tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi," jelas AKBP Adi.
Adapun barang bukti lain yang diamankan yakni 1 unit warna ungu dan 1 buah tas jinjing hitam. Atas perbuatannya, tersangka J disangkakan Pasal 114 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres.
AKBP Adi Dharma Pramudita juga mengapresiasi kerja tim Sat Narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengirim dan penerima barang haram tersebut," akhirnya.
(ARI/DEL)