Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi Waka Polres Asahan Kompol Selamat Riyadi dan Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kasie Humas AKP Herli Daryanti Damanik menunjukkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, Jumat (12/12/2025). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menyita 8 Kg narkoba jenis sabu dan menangkap satu orang sebagai kurir di jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya di Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat memimpin konferensi pers di aula Mapolres Asahan, Jumat (12/12/2025).
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan, adapun inisial pelaku yang ditangkap oleh personil Satnarkoba yakni Deni Surya alias DS (32) warga Pekanbaru Provinsi Riau. "DS ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan yang sedang mengendarai mobil menuju Provinsi Lampung," kata AKBP Revi Nurvelani didampingi sejumlah, Waka Polres Asahan Kompol Selamat Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dan Kasie Humas AKP Herli Daryanti Damanik.
Lebih lanjut Revi menjelaskan kronologi pengungkapan pada tanggal 9 Desember 2025, Satresnarkoba ada mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria berinisial DS yang membawa narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai dan akan melintas ke Kabupaten Asahan menuju Provinsi Lampung. "Mendapat informasi tersebut bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditangkap di jalan Lintas Kecamatan Air Batu," jelas Revi.
Setelah ditangkan, lanjut Revi menyebutkan, personil langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mobil yang dikendarainya. "Di dalam mobil tersebut personil menemukan delapan bungkus plastik teh china warna kuning yang berisi narkoba jenis sabu seberat 8 Kg dan langsung dibawah ke Mapolres Asahan untuk dimintai keterangannya," ujarnya.
Menurut pengakuan dari pelaku, bahwa pelaku diperintah oleh berinisial U untuk menjemput narkoba tersebut dari Kota Tanjungbalai lalu diantar ke Provinsi Lampung untuk diedarkan. "Pelaku diperintah oleh U yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO. Dan dimana pelaku sudah dua kali melakukan kegiatan haram ini dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan yang mendapat upah Rp 20 juta," kata Revi.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara. "Dengan keberhasilan Satnarkoba mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa manusia," ujarnya seraya Kapolres minta kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba yang merupakan musuh negara.
(ARI/DEL)