Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P Simamora. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Satreskrim Polres Asahan berjanji segera melengkapi berkas perkara tindak pidana penghasutan dan perusakan di eks gedung Pasar Kisaran, Jalan Imam Bonjol Kisaran, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan.
Komitmen itu disampaikan Kasat Reskrim AKP Immanuel P. Simamora melalui handphone, Selasa (9/6). Kasus yang menjerat tersangka berinisial OK, SN dan F itu terjadi April 2025. Berkas perkara sudah dua kali dilimpahkan Polres Asahan ke Kejari Asahan, namun dikembalikan karena JPU meminta penyidik memenuhi petunjuk P19.
"Dalam waktu dekat akan kita lengkapi sebagaimana petunjuk jaksa," kata AKP Immanuel P. Simamora.
Kasat Reskrim menyebut penanganan perkara yang sudah berjalan lebih dari satu tahun dipengaruhi dinamika koordinasi antarinstansi. Ia mengakui ada perbedaan pandangan hukum antara penyidik dan jaksa terkait kelengkapan berkas.
"Sudah dua kali berkas perkara ini kita limpahkan Kejaksaan namun dikembalikan lagi oleh pihak Jaksa dengan alasan harus melengkapi petunjuk. Kalau kita pelajari petunjuk yang diminta jaksa sudah kita lengkapi, namun ada perbedaan pandangan hukum antar penyidik dengan Jaksa," tegasnya.
Immanuel menyatakan polisi telah berupaya memenuhi petunjuk yang diberikan sebelumnya. Ia meminta media mengonfirmasi langsung ke Kejari Asahan soal kendala administratif yang membuat berkas belum dinyatakan lengkap atau P21.
Pelapor kasus pemagaran aset di eks Pasar Kisaran berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Publik kini menunggu sinergi penyidik Polres Asahan dan jaksa peneliti Kejari Asahan untuk menuntaskan pemberkasan OK Cs.
(ARI/DEL)