Aliansi Pekerja Sumatera Utara Tolak RUU Omnibus Law

Aliansi Pekerja Sumatera Utara Tolak RUU Omnibus Law
Pekerja Sumatera Utara saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumatera Utara, Kamis (23/1) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Ratusan pekerja dari Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Medan, Kamis (23/1).

Aksi ratusan buruh ini untuk menolak wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang mereka dinilai akan memberatkan kehidupan buruh.

Sekretaris DPW FSPMI KSPI Sumut, Tonny Erikson Silalahi mengatakan, keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertolak belakang dengan tujuan hukum Ketenagakerjaan, yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

Pekerja Sumatera Utara saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumatera Utara, Kamis (23/1)
"Tak hanya itu, keberadaannya juga akan mereduksi atau mengurangi, memotong hak-hak pekerja," kata Tonny.

Selain itu, lanjutnya menjelaskan, dengan adanya Omnibus Law membuat tenaga asing semakin bebas bekerja di Indonesia. "Omnibus Law sendiri akan malah akan membuat Tenga kerja asing semakin bebas bekerja di Indonesia," ujar Tonny.

Karena, rancangan itu sendiri dilakukan karena pemerintah ingin mempermudah investor masuk ke Indonesia. Melalui ini, ada sejumlah aturan yang sebelumnya diatur di Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Dalam undang-undang ketenagakerjaan, tenaga kerja asing masuk ke Indonesia harus memiliki skill dan mampu berbahasa Indonesia. Dan ini mau dihapus," terangnya.

Tony menambahkan, investasi seharusnya mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyat dan pekerja buruh di seluruh Indonesia.

"Namun kalau investasi yang masuk malah memiskinkan rakyat khususnya para pekerja buruh, maka kami tolak investasi masuk ke Indonesia," tambahnya.

Hingga saat ini unjuk rasa masih berlangsung. Perwakilan massa juga masih melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Sumut. Sementara, Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan kantor wakil rakyat itu masih di blokir massa aksi.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi