Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
Pelaku caranmor yang ditangkap petugas Polsek Medan Kota (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Kota menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah puluhan kali beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan.

"Tersangka yang ditangkap adalah AS alias G (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VI Gang Langgar, Kecamatan Medan Denai. Dia ditangkap hari Senin (20/1) berdasarkan dua laporan polisi dari dua korban, masing-masing warga Jalan Sempurna dan Jalan Air Bersih," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, Kamis (23/1).

"Saat itu tersangka mencuri sepeda motor dengan cara membuka pagar rumah korban. Usai kejadian, korban langsung membuat laporan," sambung Rikki.

Penangkapan AS dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa dia sedang berada di Pasar I Kampung Tapanuli.

"Dari sana petugas menangkapnya tanpa perlawanan. Kepada petugas dia mengakui perbuatannya bersama temannya yang sudah lebih dulu kami tangkap berinisial RAK, D alias M dan N," jelasnya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari penadah berinisial OM di daerah Marindal, AS coba melarikan diri. Petugas yang memberi tembakan peringatan tidak dihiraukan.

"Petugas kemudian memberikan tindakan terukur ke arah kaki pelaku. Kemudian pelaku diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis," ungkap Rikki.

Dari tangan pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa gunting potong besar, kunci Y, tang kecil, kunci L, anak kunci, anak kunci bentuk b dan masker warna hitam.

"Lokasi pelaku beraksi adalah Jalan Garu VIII, Jalan STM, Tuntungan, Kawasan Johor, Padang Bulan, Jalan Rela, Simpang Limun, Pancur Batu, Jalan Namorambe dan Kampung Lalang," terang Rikki.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara," tukasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi