Polisi Diminta Tuntaskan Dugaan Penipuan Seorang Mantan Caleg

Polisi Diminta Tuntaskan Dugaan Penipuan Seorang Mantan Caleg
Tim kuasa hukum korban (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 650 juta dengan terlapor seorang calon anggota legeslatif terkesan lambat diproses hukum.

Pasalnya, sejak dilaporkan ke Polsek Medan Baru tanggal 18 November 2019, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Kuasa hukum pelapor Gomgom Siregar, Syawal Amry Siregar, mengatakan kasus ini berawal hari Senin (8/4/2019). Gomgom menitipkan uang sebesar Rp 650 juta kepada IHH. Dalam penitipan itu, IHH berjanji akan mengembalikan uang tersebut tanggal 3 Juli 2019.

"Penitipan itu dalam surat pada tanggal 8 April 2019. Namun sesuai perjanjian pada tanggal 3 Juli 2019, IHH tidak juga mengembalikan uang yang dititipkan itu," kata Syawal, Selasa (28/1) sore.

Syawal menjelaskan, meski kliennya telah berulang kali coba menagih, namun IHH hanya mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta melalui bank.

"Terlapor (IHH) hanya mengembalikan uang Rp 250 juta dan slip transfer uang itu ada sama kita," ucapnya didampingi kuasa hukum lainnya, M. Iqbal Sinaga.

Merasa tidak sesuai kesepakatan, tanggal 1 November 2019 Gomgom melalui kuasa hukumnya menyurati IHH agar mengembalikan seluruh uang tersebut paling lambat tanggal 8 November 2019.

"Namun hingga tanggal tersebut IHH tidak mengindahkan surat somasi yang disampaikan," terang Syawal.

Syawal menuturkan IHH malah menyatakan kalau uang tersebut telah dikembalikannya semua.

"Itu tidak benar karena tidak sesuai perjanjian mengenai pengembalian Rp 650 juta tidak perlu seluruhnya, melainkan hanya dikembalikan sebesar Rp 250 juta," tuturnya.

"Kami juga mengetahui kalau terlapor merupakan mantan caleg," sambung Syawal.

Merasa tertipu, Gomgom akhirnya melapor kasus yang menimpanya ke Polsek Medan Baru dengan nomor STTLP/1909/XI/2019/SPKT Sek Mdn Baru.

"Sudah dua bulan sejak klien kami membuat laporan, akan tetapi pihak Polsek Medan Baru tidak bertindak secara maksimal dalam menangani perkara ini. Bahkan kasus ini belum masuk penyidikan," sambung Iqbal Sinaga.

Sampai saat ini Iqbal mengungkapkan Polsek Medan Baru belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Alasan masih lidik dan alasannya hasil gelar perkara yang dilakukan di Polrestabes Medan belum ditanda tangani peserta gelar perkara," ungkapnya.

"Padahal dalam kasus ini bukti dan saksi sudah sangat mencukupi. Polisi harus objektif menangani ini," jelas Iqbal.

"Kami akan menyurati Kapolri. Dan kami minta agar Poldasu yang tangani kasus ini," tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, ketika dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Sedang proses, segera dilengkapi alat bukti," ucapnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi