Pemusnahan barang bukti ganja di Polres Siantar, Senin (3/2) (Analisadaily/Franscius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat 57 KG di halaman Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (3/2).
Pemusnahan disaksikan Walikota Siantar, Hefriansyah Noer, Waka Polres Siantar, Kompol Bonggas Simarmata SH, Kasat Narkoba, AKP David Sinaga, Kalapas kelas II A Pematangsiantar, Porman Siregar, Pengadilan Negeri Siantar dan Kejaksaan Siantar.
Hefriansyah mengapresiasi pihak Polres siantar dalam memberantas narkoba dan mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat.
Kompol Bonggas menjelaskan, pemusnahan barang bukti ganja ini merupakan pengungkapan kasus Januari 2020.
Adapun pengungkapan kasus tahun 2019 sebanyak 147 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 202 orang dengan barang bukti 610 gram ganja, 19.6 gram sabu dan ekstasi 703 butir.
Sedangkan pengungkapan kasus pada 2020 sebanyak 19 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang sabu seberat 20.28 gram dan ganja 57 kilogram.
“Pemusnahan ini dilakukan agar anak cucu kita selamat dan terbebas dari bahaya narkoba,” kata Kompol Bonggas.
(FHS/CSP)