Survei: Lima Kantor Pertanahan di Sumatera Utara Masuk Zona Medan (Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (depan kiri) saat memparkan hasil survei, Selasa (4/2))
Analisadaily.com, Medan - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan survei terhadap standar pelayanan publik Kantor Pertanahan di 13 Kabupaten dan Kota. Dijalankan pada Juli-Agustus 2019.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, hasilnya, lima Kantor Pertanahan masuk zona merah dan delapan Kantor Pertanahan masuk zona kuning.
Abyadi lanjut memaparkan, Kantor Pertanahan yang masuk zona merah antara lain Kantor Pertanahan Asahan, Kantor Pertanahan Nias Selatan, Kantor Pertanahan Pakpak Bharat, dan Kantor Pertanahan Simalungun.
Sedangkan Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning, di antaranya Labuhan Batu, Tanah Karo, Tapanuli Utara, Binjai, Padang Sidimpuan, Pematang Siantar, Tanjung Balai, dan Tebing Tinggi.
"Dari 13 kantor pertanahan yang kami suvei tahun lalu tidak ada satupun yang masuk zona hijau," kata Abyadi Siregar di hadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi, Selasa (4/2).
Abyadi menyayangkan, dari 13 Kantor Pertanahan yang disurvei Ombudsman, tapi tidak ada yang memperoleh zona hijau. Lantas ia membandingkan BPN dengan intansi vertikal lainnya seperti Imigrasi dan kepolisian.
"Kemarin kita juga sudah serahkan hasil survei Polres kepada Wakapolda Sumut, ada beberapa yang masuk zona hijau, walaupun ada juga yang masuk zona merah," sambungnya.
Abyadi mengungkapkan, survei yang dilakukan Ombudsman baru hanya melihat kepatuhan instansi penyelenggara layanan publik dalam menyediakan atributisasi standar layanan publik di ruang layanan.
"Tingkat ketidakpatuhan kantor pertanahan lebih tinggi dibandingkan dengan instansi vertikal lain, seperti Polres dan Imigrasi. Seluruh pelayanan publik harus memenuhi standar, bisa secara manual atau elektronik. Itu yang kita survei," ujarnya.
Kepala BPN Sumut, Dadang Suhendi, mengaku penilaian terhadap Kantor Pertanahan di 13 kabupaten dan kota akan menjadi koreksi. "Ini menjadi koreksi, pekerjaan rumah. Kami akan coba perbaiki," kata Dadang.
Dadang awalnya memprediksi Kantor Pertanahan Kota Medan mendapat penilaian yang buruk. Mengingat volume pekerjaan yang tinggi.
"Ternyata tidak ikut di survei," ujarnya.
Terkait penilaian itu, Dadang mengajak seluruh jajarannya berubah. Dan perubahan itu harus dilakukan mulai dari hal yang terkecil. "Jangan dibiasakan menganggap sesuatu adalah kecil. Padahal yang kecil itu bisa menjadi besar apabila dibiarkan. Jangan ada istilah kekurangan sumber daya manusia," tambah Dadang.
(JW/CSP)