Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat (kanan) dan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar memberikan paparan, Kamis (6/2) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Standard Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik Pemerintah Kota Medan dinilai tinggi atau berada dalam zona hijau. Itu artinya, pelayanan sudah baik, dan terlihat dari pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintahan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan, Pemko Medan pada tahun 2017 telah meraih Predikat Kepatuhan Tinggi.
"Standar Kepatuhan Tinggi itu artinya Pemko Medan telah berada dalam zona hijau yang artinya pelayanan publik Pemko Medan sudah baik, terlihat dari pelayanan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemko Medan,” kata Abyadi saat menyampaikan hasil survei kepada Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat, Kamis (6/2).
“Kita berharap untuk survei tahun 2020 Pemko Medan tetap mempertahankan predikat ini jangan menurun, bahkan harus ditingkatkan lagi nilainya" sambung Abiyadi, yang juga menyampaikan survei ini akan diselenggarakan sekitar bulan Juni dan Juli tahun 2020.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan, agar Pemko Medan agar terus melakukan perbaikan khususnya pelayanan terhadap keluhan masyarakat, dan bisa menyelesaikan laporan-laporan terkait pelayanan publik.
"Tentunya Pemko Medan juga diharapkan terus berinovasi dalam menyelesaikan laporan masyarakat mulai dari tingkat Wali Kota hingga tingkat kepala lingkungan. Semua itu akan terus dilakukan percepatan," tambah Abiyadi.
Renward Parapat mengungkapkan, Pemko Medan khususnya para OPD harus bisa mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) terhadap Standar Pelayanan Publik.
“Tidak lama lagi, survei tentang pelayanan publik ini kembali digelar Ombudsman. Karena itu, mari bersama kita pertahanan, bahkan tingkatkan, prestasi yang telah kita raih,” ujar Renward.
Tidak hanya itu, Renward juga mengatakan, kemajuan teknologi komunikasi dan informasi serta meningkatnya taraf pendidikan masyarakat menuntut aparatur negara untuk senantiasa meningkatkan kinerja pelayanan publik.
“Sekarang begitu mudahnya mengakses informasi, seiring juga begitu mudahnya kinerja Pemko Medan dinilai masyarakat luas. Kita harus lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan undang-undang," tuturnya.
(CSP)