Kadis Koperasi dan UMKM Kota Medan Edliyati dalam rapat Pembahasan Penunjukkan Koperasi Distributor GKR di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (6/2). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Medan sangat berharap pendistribusian gula kristal rafinasi dari Kementerian Perdagangan ke wilayah Sumatera Utara.
Sebab, gula itu dapat membantu pelaku UMKM untuk memenuhi bahan baku utama, khususnya di usaha makanan dan minuman dengan harga yang relatif lebih terjangkau.
“Pemko Medan telah berupaya hingga ke tingkat pusat agar GKR segera terdistribusi. Hal ini dilakukan atas instruksi Plt Wali Kota. Tujuannya membantu pelaku UMKM Kota Medan agar dapat meminimalisir biaya produksinya,” kata Kadis Koperasi dan UMKM Kota Medan Edliyati dalam rapat Pembahasan Penunjukkan Koperasi Distributor GKR di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (6/2).
Rapat juga dihadiri perwakilan dinas kota Binjai, Siantar, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kabupaten Batu Bara.
"Namun untuk mendapatkan GKR dibutuhkan berbagai persyaratan yang ditentukan, termasuk adanya koperasi yang nantinya akan menaungi pelaku UMKM," kata Edliyati.
Sampai saat ini, kata dia, Pemko Medan belum bisa menerima distribusi GKR karena belum memenuhi salah satu syarat, yaitu menggelar rapat anggota tahunan (RAT) oleh koperasi yang telah terdaftar.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, menginstruksikan kepada kabupaten/kota melalui OPD terkait untuk mendata dan memverifikasi koperasi yang telah ada. Nantinya koperasi akan menjadi distributor pelaku usaha.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi koperasi sehingga layak untuk menjadi distributor di antaranya berbadan hukum, memiliki nomor induk koperasi (NIK) dan berstatus aktif. Selain itu memiliki kantor dengan alamat yang jelas serta memiliki sarana kerja yang memadai termasuk lokasi penyimpanan GKR yang nantinya akan didistribusikan," ungkapnya.
GKR tidak diperjualbelikan di pasaran atau eceran. Jika itu terjadi, maka akan ada satuan tugas (satgas) penanganan yang akan menindaklanjutinya.
"Ini diperuntukkan bagi pelaku industri dan UMKM. Nantinya, OPD juga harus menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi agar semua proses berjalan lancar," pesannya.
(CSP)