Buntut Keributan di SMKN 2 Siantar

Oknum Honorer Akan Dilaporkan ke Polisi

Oknum Honorer Akan Dilaporkan ke Polisi
SMKN 2 Siantar (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Keributan sesama guru terjadi di gedung SMK Negeri 2 Kota Pematangsiantar, Senin (10/2). Pasangan suami-istri (pasutri) yang berprofesi sebagai tenaga honorer menuding pejabat sekolah melakukan praktik pungutan liar (pungli). Tudingan karena pasutri ini tidak menerima gaji honor komite sekolah selama tiga bulan.

Pasutri ini diketahui berinisial MS dan HM. Dalam video yang tersebar di media sosial, HM mencaci maki kepala SMKN 2, Damayanto Purba. HM mengatakan para guru melakukan pungli di sekolah.

"Dasar pungli kau. Pungli kau ya," kata HM dalam video singkat tersebut.

Menanggapi hal ini, Analisadaily.com mendatangi SMK Negeri 2. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat, dan hanya bertemu para guru yang tengah berkumpul di taman sekolah.

Seorang guru yang tak ingin namanya dituliskan mengatakan, akan mengadukan kejadian ini ke polisi. Ia mengatakan pasutri honorer tersebut sudah membuat malu citra SMK Negeri 2 Kota Siantar. Apalagi, saat kejadian itu para siswa sedang berada di sekolah.

"Kami sudah rapat internal akan melaporkan kejadian ini ke polisi. Apalagi, pasutri ini memaki-maki kepala sekolah di depan umum. Lalu, video ini disebar ke media sosial, sehingga membuat nama sekolah buruk," katanya.

Lima guru yang ditemui mengaku pasutri honorer tersebut baru bekerja selama kurang lebih enam tahun. MS berstatus sebagai guru honorer Provinsi Sumut dan HM berstatus sebagai honorer komite sekolah. Ada kendala dalam pencairan dana komite Oktober, November, dan Desember 2019 untuk honorer.

"Padahal kalau sudah honorer provinsi, tidak perlu lagi mendapatkan dana dari sekolah. Inilah sedang kita bicarakan. Kami sepakat akan mengeluarkan honorer ini dari sekolah," katanya.

Diungkapkannya, MS sebagai honorer provinsi sudah mendapatkan hak sebesar Rp 90 ribu per jam dari Pemprov Sumut. Lalu, bila mendapatkan dari dana komite bisa mendapatkan tambahan Rp 20 ribu per jam. Jadi, dalam sebulan bisa mendapatkan Rp 4 juta.

Mereka juga mengaku kehadiran pasutri ini meresahkan kenyamanan para guru. Karena, MS yang mengajar pelajaran agama juga berprofesi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). MS bersama istrinya yang tidak memiliki jabatan sering mengeluarkan pernyataan tak berimbang.

"Rencana kami laporkan dia ke pihak berwajib. Ada langkah dari pihak sekolah. Kami gak nyaman di sini," ujarnya.

Guru tersebut juga membantah semua pungli yang dituduhkan. Menurutnya, semua yang dituduhkan itu hanya fitnah.

"Apa yang dipunglikan komite itu. Dia fitnah. uang komite sekolah belum terkumpul dan bukan cuma dia. Semua belum dicairkan. Karena belum cukup uang," tutupnya.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi