Menkominfo: Regulasi IMEI Berlaku 18 April 2020

Menkominfo: Regulasi IMEI Berlaku 18 April 2020
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Infromatika sudah berdiskusi dengan kementerian terkait dan operator seluler untuk memastikan regulasi tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku efektif mulai 18 April 2020.

“Diskusi bagaimana mekanisme blacklist atau whitelist,” kata Menteri Kominfo, Johhnu G Plate dilansir dari Antara, Jumat (14/2).

Atau mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober 2019 oleh tiga kementerian, di antaranya Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Pemerintah sudah memiliki system Sibina, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.

Aturan ini berfungsi memerangi ponsel illegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak kena pajak. Selain memulihkan pajak dari ponsel, Johnny menyatakan, aturan IMEI juga melindungi masyarakat dari produk illegal atau teknologi yang gagal.

“IMEI ini merugikan masyarakat. Kita tidak ingin produk yang gagal, yang tidak tepat, bisa berbahaya untuk masyarakat. Charger (pengisi daya) meledak, misalnya,” ujar Johnny.

Kementerian sedang mensosialisasikan ini kepada masyarakat dalam pembahasan dedngan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak dan perlindungan konsumen terkait aturan IMEI.

“Perlindungan konsumen jadi perhatian kami,” tambahnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (14/2), Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mochamad Hadiyana menerangkan, uji coba pada Senin (17/2) pekan depan, akan memakai produk 'dummy sample' dan tidak secara langsung menargetkan ponsel ilegal yang beredar di pasaran.

"Untuk keperluan uji coba saat ini sendiri sebetulnya akan menggunakan dummy sampel, jadi tidak menjadikan perangkat yang sudah digunakan oleh masyarakat pengguna sebagai benda uji," jelas Hadiyana.

Jadi, bagi pemilik ponsel ilegal atau black market saat uji coba IMEI berlangsung nantinya tidak akan berdampak apapun sampai aturan IMEI berlaku penuh pada 18 April 2020.

"Untuk ponsel ilegal yang sudah tersambung ke jaringan telekomunikasi seluler, seperti pernah disampaikan oleh Kemkominfo, Kemenperin dan Kemendag pada berbagai kesempatan sebelumnya, regulasi pengendalian perangkat seluler melalui IMEI ini tidak berlaku surut. Regulasi ini berlaku mulai tanggal 18 April 2020. Perangkat telekomunikasi seluler yang ditemukan memiliki IMEI Ilegal saat ini tetap akan mendapat layanan telekomunikasi seluler," tambahnya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi