Mobil dan korban penganiayaan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Tim Reskrim Polsek Medan Area mengungkap kasus penganiayaan dengan modus sebagai debt collector yang terjadi tanggal 13 Februari 2018.
Dalam kasus ini petugas menangkap seorang tersangka berinisial TH (48) warga Jalan Rupat, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, mengatakan: "Benar satu pelakunya sudah kita tangkap."
Faidir menjelaskan bahwa penangkapan TH berdasarkan pengaduan dari korban bernama Kiki (40) warga Jalan Medan Area Selatan, Kecamatan Medan Area.
"Dalam kasusnya, korban mengaku dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga sebagai
debt collector dan hendak mengambil mobil yang dikendarainya secara paksa oleh para pelaku," ungkap Faidir, Jumat (14/2).
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
"Setelah diperiksa oleh penyidik, tersangka TH mengaku menganiaya korban dengan tangannya dan mengenai mata kanan korban hingga luka-luka dan berdarah," jelasnya.
Sementara itu Kiki mengapresiasi kinerja Polsek Medan Area yang menangkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya.
"Sudah dua tahun laporan pengaduan saya ditangani oleh penyidik namun baru sekarang ini pelakunya ditangkap," ujar Kiki.
Kiki menceritakan awal peristiwa itu saat dirinya bersama keluarga mengendarai mobil hendak pulang ke rumah. Saat melintas di Jalan Amaliun, tiba-tiba korban dicegat oleh 10 pria yang sebuah mengendarai mobil dan tiga sepeda motor.
Kemudian para pelaku langsung memukuli mobil yang dikendarai korban dan memaksanya keluar.
"Namun saya bersama istri dan anak tetap bertahan sehingga dianiaya oleh para pelaku yang mengakibatkan mata berdarah dan cacat permanen," ujarnya.
(JW/EAL)