BULD DPD RI Ingin Dengar Keluhan Pembentukan Perda di Sumut

BULD DPD RI Ingin Dengar Keluhan Pembentukan Perda di Sumut
BULD DPD RI saat kunjungan kerja di Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara. Dalam kunjungan kerja itu, mereka ingin mendengar keluhan terkait proses pembentukan perda di daerah dan kendala-kendalanya.

Kunjungan mereka dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Abdul Hakim. Dalam Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah di DPRD Sumut, Jumat (14/2), Abdul Hakim menyebutkan bahwa dalam konstruksi pelaksanaan kewenangan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda seyogyanya harus dikaitkan dengan kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat.

"Pelaksanaan wewenang pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda ini dilaksanakan sebagai upaya DPD dalam rangka melakukan harmonisasi legislasi pusat dan daerah," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Analisadaily.com, Senin (17/2).

Secara prinsip ia juga menyebutkan bahwa DPD tidak saja menganalisa ranperda atau perda, namun juga akan meneliti dan menganalisa lebih lanjut bagaimana ranperda atau perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. "Jangan-jangan peraturan perundang-undangan di atasnyalah yang tidak implementatif, atau multitafsir. Outputnya akan berupa rekomendasi DPD yaitu rekomendasi holistik yang berkaitan dengan harmonisasi legislasi pusat-daerah bukan rekomendasi perda per perda," ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa DPD ingin memfasilitasi dan mempercepat proses pembentukan perda di daerah. Sehingga advokasi berbagai persoalan pembentukan perda menjadi kata kunci terhadap peran yang akan dilakukan DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda. "Jadi peran kita menjadi mata rantai baru yang memberikan kekuatan bagi daerah. DPD dapat membantu menjamin kesinambungan alur kebijakan dari pusat ke daerah," sebutnya.

Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPD kelak akan memberikan perspektif baru terkait hubungan pusat-daerah. Dalam bidang legislasi, rekomendasi-rekomendasi DPD merupakan data otentik dalam kaitan pelaksanaan undang-undang, implementatifkah sebuah peraturan itu dan bagaimana dampak dari peraturan tersebut.

"Pertemuan ini juga hasil dari pertemuan BULD pada Rapat Konsultasi dengan Bapemperda DPRD Provinsi dan Biro Hukum Provinsi se-Indonesia pada tanggal 13 November 2019 lalu," sebutnya.

Pertemuan itu telah menghasilkan kesimpulan di mana, ranperda/perda sebagai batu uji untuk melihat konstruksi legislasi nasional yang lebih komprehensif. Kemudian pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda di daerah dari aspirasi yang disampaikan dan diperoleh Anggota DPD pada waktu reses (kegiatan di daerah pemilihan) dan BULD. "Jadi rekomendasi DPD akan lebih terkait dengan konstruksi legislasi nasional yang lebih komprehensif, bukan rekomendasi untuk perda per perda. Dapat saja rekomendasi tersebut justru menyampaikan bahwa banyak perundang-undangan pusat yang tidak dapat dilaksanakan di daerah," katanya.

Dalam temu ramah itu, selain Abdul Hakim (Lampung) sebagai pimpinan, hadir juga anggota BULD lainnya yakni Muhammad Nuh yang juga merupakan anggota BULD tuan rumah (Sumut), kemudian M Syukur (Jambi), Abdul Kholik (Jawa Tengah), Muhammad J Wartabone (Sulawesi Tengah), Yustina Ismiati (Kalteng), Cherish Harriette (Sulawesi Utara), Novita Anakotta (Maluku), Evi Apitamaya (Jatim), Jialyka Maharani (Sumatera Selatan), Muhammad Gazali (Riau) dan Richard Hamonangan Pasaribu (Kepulauan Riau). Kunker mereka diterima pimpinan DPRD Sumut dan anggota dewan dari berbagai kabupaten/kota di Sumut.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi