Kasi Pidsus Kejari Batubara, Dhipo Sembiring (Analisadaily/Alpian)
Analisadaily.com, Limapuluh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara atas penyalahgunaan klaim dana BPJS tahun 2014-2015.
"Kasus ini sudah masuk tahap II. Minggu depan akan kita buat surat panggilan untuk lima orang tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batubara, Dhipo Sembiring, Rabu (19/2).
Dhipo mengatakan berkas kelima tersangka bulan ini juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan.
"Ya, bulan ini juga akan kita limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan," sambungnya.
Informasi dihimpun
Analisadaily.com, dalam kasus ini Kejari Batubara telah menetapkan lima tersangka, yakni DM eks Direktur RSUD Batubara dan empat bendahara masing-masing berinisial K, R, EA dan AF.
Kerugian negara akibat tindak korupsi yang mereka lakukan ditaksir lebih dari Rp 1 miliar akibat penggunaan dana klaim BPJS tahun 2014 dan 2015 yang tidak sesuai peruntukannya.
(AP/EAL)