DPR Aceh Diminta Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Plt. Gubernur

DPR Aceh Diminta Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Plt. Gubernur
Koordinator MPO Aceh, Syakya Meirizal (kanan), menyerahkan surat permintaan hak interpelasi kepada Pimpinan DPRA, Safaruddin. (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta gunakan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, terkait indikasi terjadinya tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam proses dan setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020.

Hak Interpelasi adalah hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Permintaan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Pengawal Otonomi Khusus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal kepada Pimpinan DPRA yang diterima, Safaruddin.

Dalam suratnya, Syakya, menyebutkan beberapa tindakan pelanggaran yang menjadi temuan MPO Aceh. Pertama, pembahasan dan persetujuan bersama KUA-PPAS dan RAPBA 2020 dilakukan bersamaan hanya dalam waktu empat hari.

Hal ini dinilai tidak sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang memberi waktu 30 hari untuk pembahasan KUA-PPAS dan 60 hari untuk pembahahasan RAPBA, agar setiap usulan Pemerintah Aceh dapat dibahas secara optimal oleh DPRA.

Lalu kedua, Plt. Gubernur Aceh dan Pimpinan DPRA periode 2014-2019 terindikasi kuat telah menyalahi prinsip penganggaran dalam proses penandatanganan persetujuan bersama sejumlah paket pekerjaan Multi Years Contract (MYC) tanpa mempertimbangkan rekomendasi penolakan dari Komisi IV DPRA.

Kemudian ketiga, Pemerintah Aceh menaikkan Belanja Tambahan Penghasilan PNS secara sepihak pasca pengesahan APBA 2020. Padahal, lanjut Syakya menjelaskan, semua Fraksi di DPRA menolak usulan kenaikan itu di paripurna.

Ini dinilai pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 Ayat 1 yang mengharuskan Pemerintah Aceh memperoleh persetujuan DPRA.

Selanjutnya poin keempat, adanya indikasi perubahan dokumen hasil persetujuan bersama Qanun APBA 2020 secara sepihak oleh Pemerintah Aceh yang diserahkan untuk evaluasi Kemendagri. Hal ini terbukti dengan masih terdapat mata anggaran yang tidak mendapat persetujuan DPRA dalam Pergub Penjabaran APBA 2020.

Kelima, perbaikan/penyempurnaan Qanun APBA 2020 terhadap hasil evaluasi Kemendagri dilakukan sepihak Pemerintah Aceh tanpa melibatkan DPRA. Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri disampaikan melalui Keputusan Pimpinan DPRA kepada Mendagri.

Keenam, penolakan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) kepada DPRA sesuai dengan surat No. 180/2137 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Gubernur Aceh. Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 23 Ayat 1 Huruf b dan c UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Terakhir, Pemerintah Aceh terindikasi kuat telah melanggar Pasal 190 Ayat 1, Pasal 194 Ayat 1 dan Pasal 197 UU No. 11 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam tata kelola APBA 2020.

“Atas sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Aceh dalam proses pengesahan dan pasca pengesahan APBA 2020 di atas, kami memohon kepada Pimpinan DPRA agar segera menggunakan Hak Interpelasi terhadap Plt. Gubernur Aceh," kata Syakya, Jum'at (21/2).

Melalui interpelasi, MPO berharap DPRA dapat memperoleh seluruh dokumen dan keterangan secara konprehensif dari para pihak. Sehingga seluruh persoalan dalam APBA 2020 dapat diinformasikan secara utuh dan transparan kepada publik.

Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin merespon permintaan MPO Aceh yang meminta wakil rakyat mempergunakan Hak Interplasi terhadap Pemerintah Aceh.

“Kita berprasangka baik terhadap permintaan teman-teman MPO, sesuai Tata Tertib DPRA, permintaan tersebut terlebih dahulu akan kami membawa dan bicarakan di Badan Musyawarah,” kata Safaruddin.

Selain itu, lanjutnya, penggunaan hak interpelasi juga harus melalui mekanisme, diantaranya harus ada mengajukan. “Minimal diusul oleh 13 anggota,” terangnya.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi