Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Tinggi

Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Tinggi
Aksi damai yang dilakukan Women's March Sumatera Utara di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (8/3) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Dalam memperingati Hari Perempuan Internasional, Women's March Sumatera Utara menggelar aksi teatrikal di Lapangan Merdeka Medan. Aksi tersebut mereka lakukan mengingat masih tingginya kekerasan terhadap perempuan.

Koordinator Women’s March Sumatera Utara, Lely Zailani mengatakan, hingga hari ini, perempuan Indonesia masih mengalami kekerasan dengan berbagai bentuk dan berbagai cara. Mengutip catatan tahunan Komnas Perempuan pada 2019, dalam kurun waktu 12 tahun (2008 samapi 2019) kekerasan terhadap perempuan meningkat hampir 800 persen, sebanyak 792 persen.

"Artinya, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun belakangan meningkat nyaris 8 kali lipat," katanya, Minggu (8/3).

Menurut Lely, Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2019 meningkat 14 persen, menembus angka 406.178 kasus, di banding tahun sebelumnya yaitu 348.466 kasus.

"Berdasarkan data-data tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling tinggi terjadi pada ranah personal, berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mencapai 75 persen (11.105 kasus) dan tidak sedikit di antaranya mengalami kekerasan seksual," ucapnya.

"Selanjutnya adalah Kekerasan terhadap Perempuan di ranah komunitas atau publik dengan persentase 24 persen atau 3.602 kasus dan 58 persen atau 1.942 adalah Kekerasan Seksual. Sedangkan kekerasan terhadap Perempuan di ranah negara dengan persentase 0.1 persen atau 12 kasus," sambungnya.

Lely menuturkan bahwa ratusan ribu kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan itu belum termasuk yang tidak dicatat dan tidak dilaporkan.

"Sungguh memprihatinkan, karena angka kekerasan terhadap perempuan dan termasuk kekerasan seksual konsisten mengalami peningkatan. Kekerasan dan pelecehan seksual telah menjadi teror dan alat represi yang terjadi di ranah privat maupun publik," tuturnya.

Lely mengungkapkan bahwa perempuan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual mulai dalam rumah tangga, di sekolah, di kampus, di jalan, di transportasi publik, di tempat kerja, hingga di dunia maya. Ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan telah menjadi budaya yang menguat di masyarakat, tanpa ada perlindungan dan keamanan dari negara, bahkan terjadi pembiaran.

"Ironisnya hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2018, belum juga disahkan hingga hari ini," ungkapnya.

Namun, DPR malah mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) yang berpotensi mengintervensi hal-hal yang sangat personal dan melekatkan aturan secara ketat serta mendomestifikasi perempuan.

"Sehingga perempuan semakin terpuruk dan semakin rentan menjadi korban kekerasan termasuk kekerasan seksual, tanpa perlindungan dari negara," tegas Lely.

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional 2020, Women’s March Sumatera Utara menyampaikan sikap dan tuntutan kepada Pemerintah RI dan DPR RI/DPRD sebagai berikut:

  • Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang.
  • Cabut RUU dan RANPERDA tentang Ketahanan Keluarga karena merupakan kemunduran bagi perempuan Indonesia.
  • Mendukung Keterwakilan Perempuan dalam Pilkada serentak khususnya di Sumatera Utara.
  • Menuntut pelayanan publik yang ramah perempuan, menciptakan ruang aman bagi perempuan dan melawan kekuasaan patriarki yang merendahkan perempuan.
(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi