Perempuan Harus Hargai Otonomi Tubuh dan Berani Melawan Kekerasan

Perempuan Harus Hargai Otonomi Tubuh dan Berani  Melawan Kekerasan
Tangkapan peserta Webiner PERMAMPU dalam perayaan International Woman Day (IWD), Rabu (8/3) (Dok PERMAMPU)

Analisadaily.com, Medan - Meski telah banyak kemajuan dinikmati perempuan sejak 1911, namun hingga saat ini, berbagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi. Perempuan masih mengalami kekerasan seksual, perkawinan anak, kriminalisasi karena mengakhiri kehamilan, dan yang paling akhir adalah pengaturan pakaian perempuan di lembaga pendidikan.

"Saat pandemi Covid-19, kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya berbasis online juga semakin marak terjadi, sementara ketegangan dalam rumah tangga yang menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga banyak dialami perempuan," ujar Koordinator Konsorsium Permampu, Dina Lumbantobing dalam siaran pers yang diterima AnalisaOnline, Senin (8/3).

"Perempuan karena itu harus bersatu melawan kekerasan berbasis gender dan menghormati keberagaman," kata Dina Lumbantobing dalam kegatan perayaan International Women Day (IWD) yang diadakan Konsorsium PERMAMPU secara virtual, Senin (8/3). Acara diikuti 143 peserta, 132 perempuan dan 11 laki-laki mewakili Aktivis Perempuan, FKPAR Sumatera, Forum Perempuan Muda, Forum Multistakeholder, dan jurnalis. PERMAMPU adalah konsorsium 8 LSM Perempuan di Pulau Sumatera.

Berbagai Pola Kekerasan Terhadap Perempuan

Tentang kekerasan yang dihadapi perempuan, mengutip data di WCC Sinceritas-PESADA tahun 2020 di Medan, Dina Lumbantobing mengatakan bahwa pola kekerasan terhadap perempuan masih tetap sama, dimana KDRT tetap tertinggi yaitu 68 kasus (49.6%), sementara di arena publik ada sebanyak 44 kasus (32 %), dan 25 kasus Kekerasan Terhadap Anak Perempuan/KTAP (18%).

Di Bengkulu berdasar catatan WCC Cahaya Perempuan tahun 2020, juga ditemukan data yang tidak jauh berbeda. Kasus Kekerasan Seksual merupakan kasus tertinggi, yakni 181 kasus (66 %), Kekerasan Terhadap anak perempuan/KTAP 3 kasus (1%) dan kasus KDRT (Kekerasan terhadap Isteri) 90 kasus (32.85%).

Bahkan di Palembang, WCC Palembang telah melakukan pendampingan terhadap 113 korban kasus kekerasan seksual berupa perkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual lainnya 46 kasus (40,71%), KDRT 41 kasus (36,28%), Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 15 kasus (13,27%); dan beragam bentuk kekerasan lainnya 11 kasus (9,74%).

Di Lampung, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR memonitor 147 kasus Ktp/a, kasus tertinggi adalah kekerasan seksual dengan jumlah 92 kasus, KDRT 42 kasus, irafficking 12 kasus.

Melindungi Otonomi Perempuan dan Kebebasan Beragama

Merujuk data-data tersebut, Ramadhaniati, Direktur LP2M Padang, dan Ketua Forum Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera Barat, Marsusi Luthfi, menegaskan dukungan mereka terhadap SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Kehadiran SKB tersebut dinilai semakin menegaskan perlindungan negara atas hak warga dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan, melindungi otonomi perempuan atas tubuhnya dan penghormatan terhadap keberagaman.

Sementara Koordinator Program-Flower Aceh, Ernawati, dan Forum Perempuan Muda Aceh, Rika Yusrina, mengkritisi kecenderungan promosi dan praktik perkawinan anak dengan menunjukkan kasus dari hasil penelitian terhadap 36 perempuan yang menjalankan pernikahan pada usia anak di Banda Aceh, Pidie dan Aceh Utara. Penyebab perkawinan anak di Aceh selain faktor kemiskinan, juga masih kuatnya mitos tentang seksualitas dan reproduksi perempuan seperti perawan tua, dan kekhawatiran anak melakukan zinah. Mwnurur mereka, posisi anak perempuan dalam perkawinan anak sangah rentan mengalami kekerasan, kemiskinan, dan penderitaan.

Rika Yusrina menyebut mereka yang melakukan kampanyeperwakinan anak sebenarnya telah melanggar UU No 7 tahun 1984 tentang Hak Azasi Perempuan dan UU No 16 tahun 2019 perubahan pasal 7 UU Perkawinan No 1 tahun 1974 yang mewajibkan usia perkawinan minimal 19 tahun.

Afrintina, Perempuan DAMAR, Lampung, menceritakan 3 kasus kekerasan terhadap perempuan anak disabilitas yang sempat di SP3-kan oleh polisikarena tidak ada kemampuan untuk menangani korban disabilitas.

Beban Perempuan di Masa Pandemi

Pada sesi lain, juga terungkap tentang dampak lain yang dialami perempuan pada masa pandemi Covid-19.

Yuniati dari FKPAR Riau, menceritakan koperasi mereka yang menurun penjualannya dan berdampak pada penurunan modal koperasi. Di sisi lain bahan baku justru semakin mahal. Yenti Limbong dari KPAR Dairi, berkisah tentang macetnya usaha salon yang dikelolanya karena semasa pandemi Covid-19, masyarakat nyaris tidak lagi membuat pesta. Untuk mengatasi kesulitan keuangan, ia mulai bertani tanaman muda. Fransiska dari FPM Bengkulu, juga mengalami hal serupa. Usaha yang dikelolanya mengalami penurunan penjualan. Orang di desanya lebih memilih membeli voucher internet untuk belajar online dan mengirit untuk belanja.

Susilawati (FKPAR Sumatera Selatan) merasakan stress dan ketegangan karena beban kerja yang bertambah, tetapi juga kesempatan belajar menggunakan HP Andorid dan memanfaatkan media sosial untuk berjualan online untuk menambah pendapatan.

Berbagai sengkarut perkisahan yang dihadapi perempuan menunjukkan bagaimana perempuan rentan mengalami kekerasan berbasis gender, feminisasi kemiskinan dan diskriminasi selama pandemic Covid-19. Tetapi juga sekalihus menunjukan resiliensi perempuan dalam menghadapi masa-masa sulit pandemic Covid-19. Oleh karena itu dalam perayaan IWD, Konsorsium Permampu meminta komitmen seluruh peserta untuk:

  1. Lebih peka terhadap seluruh bentuk pelanggaran HAM, Hak Azasi Perempuan (HAP), dan hak anak perempuan dan saling membantu mengatasi kesulitan pada masa pandemic Covid-19.
  2. Bersatu mengkampanyekan otonomi perempuan atas tubuhnya dan melawan segala bentuk kekerasan berbasis gender dan perkawinan anak sebagaimana diamanahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (UU No.7 Tahun 1984) dan UU No 16 tahun 2019 perubahan pasal 7 UU Perkawinan No 1 tahun 1974.
  3. Mendorong Pemerintah Daerah dan Lembaga Pendidikan agar konsisten melaksanakan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut untuk mewujudkan pendidikan yang adil terhadap perempuan, memperkuat nilai toleransi dan kebinekaan Indonesia.
  4. Negara harus memberi perlindungan kepada aktivis perempuan yang juga rentan mengalami kriminalisasi karena memperjuangkan hak-hak perempuan.

(JA)

Baca Juga

Rekomendasi