Oknum Personel Polres Taput Tersangka Kasus Dugaan KDRT

Oknum Personel Polres Taput Tersangka Kasus Dugaan KDRT
Polres Taput (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menetapkan Briptu FFM (26) tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Briptu FFM sebelumnya dilaporkan oleh istrinya ke Polres Taput kasus atas dugaan KDRT. Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan, FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum," ujarnya, Jumat (8/7).

Baringbing menambahkan, penetapan tersangka ini juga sudah melalui prosedur dan gelar perkara. "Jadi penetapan tersangka ini sudah melalui prosedur dan gelar," katanya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Baringbing menegaskan, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri.

Ditegaskan, Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran.

"Tidak terkecuali yang dilakukan oleh anggota," tegasnya.

Briptu FFM yang diketahui bertugas sebagai Bintara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas) dilaporkan oleh iserinya ke Polres Taput atas kasus dugaan KDRT.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi