Mencapai UHC, Perusahaan Partisipasi Program Donasi JKN

Mencapai UHC, Perusahaan Partisipasi Program Donasi JKN
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kisaran, Sri Widyastuti didampingi Kadisnaker Meilina Siregar memaparkan program donasi di aula hotel Antariksa Kisaran, Senin (6/5). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong perusahaan agar berpartisipasi ikut dalam program donasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC)

Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Kisaran ini, Senin (6/5) di aula hotel Antariksa Kisaran, dengan menghadirkan Kepala Disnaker Asahan Meilina Siregar dan peserta dari pihak perusahaan yang ada di Asahan.

Dalam kegiatan itu Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Kisaran, Sri Widyastuti mengatakan bahwa setiap perusahaan harus sinergitas sektor swasta melalui berpartisipasi dalam program donasi JKN.

"Kita perlu mewujudkan UHC dengan cara mengikuti program donasi JKN supaya dapat memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau," kata Sri.

Pertemuan kegiatan ini hari sekaligus silahturahmi, karena dirinya baru saja menjabat sebagai Kacab BPJS Kesehatan Kisaran. "Saya baru saja bertugas di Kabupaten Asahan ini sebagai Kacab, artinya saya juga perlu berkenalan dengan pihak perusahaan agar bisa terlaksana program donasi JKN ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kadisnaker, Meilina Siregar mengatakan bahwa dari pemerintah melihatnya sangat miris karena belum mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat terkait UHC.

"Untuk mencapai UHC ini harus ada trik-trik yang harus dilaksanakan salah satunya mengajarkan perusahaan yang selama ini belum tau, bagaimana kewajiban perusahaan untuk mendorong pemerintah agar mencapai pekerjaan dari pemerintah pusat turun ke pemerintah daerah salah satunya pencapaian UHC," kata Meilina.

Dia juga menyebutkan soal pengertian Jaminan Sosial (Jamsos) salah satu bentuk perlindungan sosial menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar. Dana jamsos adalah dana amanat milik peserta dari iuran yang dikembangkan oleh BPJS untuk membayar manfaat kepada peserta pembiayaan operasional penyelenggaraan jamsos.

Bila ditelaah, lanjut Meilina menerangkan, bahwa keberadaan perusahaan sebenarnya selain menimbulkan sosial cost juga dapat menimbulkan sosial benefit. "Sosial benefit merupakan kontribusi positif atau keberadaan perusahaan kepada masyarakat, sosial benefit muncul sebagai wujud tanggungjawab sosial perusahaan pada lingkungan," ujarnya.

Dia juga mengakui sudah ada berapa perusahaan yang menjalankan program partisipasi donasi JKN untuk masyarakat yang kurang mampu. "Saya apresiasi kepada perusahaan tersebut karena sudah menjalani program donasi JKN, karena program tersebut sangat membantu masyarakat sekitar perusahaan," ujarnya.

Sedangkan perusahaan yang belum menjalankan program tersebut agar segera menjalankan program ini untuk mencapai target agar bisa mendapat penghargaan UHC. "Kami akan selalu mendorong perusahaan agar menjalankan program ini sebagaimana mestinya supaya masyarakat sekitar perusahaan bisa mendapatkan manfaat dari perusahaan," tegasnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi