Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Siswi MTsN Tanjungbalai

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Siswi MTsN Tanjungbalai
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, memaparkan kronologis pembunuhan siswi MTsN (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, mengungkapkan pelaku pembunuhan siswi MTsN merupakan kerabat korban yang juga masih anak-anak.

Hal itu diungkapkan Putu Yudha saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tanjungbalai didampingi Wakapolres, Kompol Edi Bona Sinaga, Kabag Sumda, Kompol HM Junjung Siregar dan Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri, Senin (9/3).

Putu Yudha menjelaskan tersangka P yang masih turut saudara dengan korban tega memperkosa N yang berstatus pelajar kelas IX di MTsN Tanjungbalai karena sering menonton film biru di warnet.

"Tersangka terobsesi memperkosa korban karena sering menonton film bokep di warnet dan sering mengintip korban saat mandi," ujar Putu.

Putu menjelaskan, hari Sabtu (7/3) dini hari tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencungkil menggunakan sendok adukan semen. Kemudian ia masuk ke kamar korban. Saat itu N sedang tertidur pulas dalam keadaan miring.

Selanjutnya tersangka berbaring dan memeluknya dari belakang sembari membuka celana korban. Namun niat bejat tersangka seketika berganti dengan rasa takut karena korban terbangun dari tidurnya dan melakukan perlawanan.

Tersangka yang takut aksinya diketahui orang lain langsung mengambil bantal dan menyekap muka korban. Kemudian dia mencekik leher dan memukuli wajah korban berkali-kali.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, menunjukkan barang bukti terkait pembunuhan siswi MTsN (Analisadaily/Ridwan Marpaung)
Merasa korban sudah tidak berdaya, tersangka langsung menyetubuhi korban. Setelah itu ia meninggalkan korban dengan keadaan wajah tertutup seprai.

Sekitar pukul 07.00 WIB, ibu korban, Nuraisyah, mendatangi kamar korban dengan maksud membangunkannya agar berangkat sekolah. Namun Nuraisyah dikejutkan ketika melihat anaknya sudah tidak bernyawa.

Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Putu Yudha menjelaskan, pihaknya memeriksa tujuh orang saksi dan menyita barang bukti terkait peristiwa pembunuhan serta pemerkosaan terhadap siswi MTsN itu.

Kemudian polisi menginterogasi para saksi dan akhirnya menemukan salah seorang yang dicurigai.

"Awalnya tersangka P menyampaikan alibi-alibi dan tidak mengakui perbuatannya. Namun karena kesigapan personel, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di sekitar TKP akhirnya tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus menjalani hukuman dengan sangkaan melanggar pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tukasnya.

(RM/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi