Penambangan Emas Tanpa Izin di Aceh Barat Dihentikan

Penambangan Emas Tanpa Izin di Aceh Barat Dihentikan
Kabid Humas Polda Aceh. Kombes Pol Ery Apriyono bersama Wadir Reskrimsus dan Kapolres Aceh Barat saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/3). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktorat Reskrimsus Polda Aceh menghentikan operasional penambangan emas tanpa izin di dua lokasi, pertama di Desa Tungkop dan kedua di Desa Geudong Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Kabid Humas Polda Aceh. Kombes Pol Ery Apriyono bersama Wadir Reskrimsus dan Kapolres Aceh Barat menyampaikan itu saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/3).

Dikatakannya, personel dari Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Aceh, pada Rabu (4/3) pukul 14.00 WIB bersama personil Polres Aceh Barat mendatangi dua lokasi penambangan emas tanpa izin itu.

Para penambang emas di lokasi itu melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat di aliran sungai dengan cara mengeruk pasir sungai menggunakan alat berat excavator.

Kemudian pasir dituangkan ke asbuk atau penyaringan antara pasir dan emas.

"Personil Dit Reskrimsus di dua lokasi itu melakukan pemeriksaan dokumen, ternyata lokasi penambangan emas tersebut tidak memiliki izin," kata Kombes Ery.

Selanjutnya, kata Kombes Ery, dampak yang ditimbulkan dari penambangan itu pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 7 unit excavator merk Hitachi warna orange.

Pemilik lokasi di Desa Tungkop masing-masing berinisial AH yang memiliki 1 unit excavator, AN yang memiliki 1unit excavator dan TN yang memiliki 2 unit excavator.

Di Desa Geudong berinisial AM yang memiliki 2 unit excavator dan KH yang memiliki 1 unit excavator.

"Selanjutnya para terduga dan barang bukti yang diamankan petugas, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambah Kombes Ery.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi