Pengerjaan Gedung Railink Bandara Kualanamu Diduga Tak Punya IMB

Pengerjaan Gedung Railink Bandara Kualanamu Diduga Tak Punya IMB
Bangunan Railink sisi kiri dan kanan Bandara Kualanamu (Analisadaily/Kali Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Pengerjaan gedung sisi kiri dan kanan Railink Bandara Kualanamu diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Proyek yang ditangani PT Angkasa Pura Property (APP), anak perusahaan PT Angkasa Pura II, sudah berlangsung bulanan. Diproyeksikan pengerjaannya selesai pada pertengahan tahun ini.

Meski disinyalir tidak memiliki IMB, pihak pengembang tetap meneruskan pengerjaan proyek yang menelan biaya miliaran rupiah itu.

Camat Beringin, Ayub Matondang, ketika dikonfirmasi Analisadaily.com, Rabu (11/3), tidak menampik dugaan tersebut.

Menurutnya pembangunan sisi kiri dan kanan Gedung Railink Bandara Kualanamu tidak memiliki IMB. Sebab sepengetahuannya pihak perusahaan tidak ada datang mengurus IMB ke kantornya.

Ayub mengungkapkan hal seperti ini sudah sejak lama berlangsung. Segala sesuatu yang berkaitan dengan bangunan di Bandara Kualanamu tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kalau dipertanyakan mereka mengaku semua izin dari pusat, maka mereka merasa tidak perlu dari (pemerintah) daerah mengurus IMB," sesalnya.

"Seharusnya kalau sesuai aturan, setiap mendirikan bangunan harus ada IMB dari Pemkab karena mereka di wilayah Deli Serdang," terang Ayub.

Sementara Plt Humas PT Angkasa Pura II Kualanamu, Paulina Simbolon, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut.

"Nanti kita cek dulu, soalnya lagi rapat," jawabnya singkat.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi