Dua Personil Polresta Deliserdang Dihukum Disiplin

Dua Personil Polresta Deliserdang Dihukum Disiplin
Dua Personil Polresta Deliserdang menjalani sidang disiplin, Kamis (12/3) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Dua anggota Polresta Deliserdang dihukum disiplin karena melakukan kesalahan, dan proses sidang disiplin dipimpin Kabag Ren, Kompol Sugi Afandi di Aula Tribarata Polresta, Kamis (12/3).

Dua orang anggota kepolisian yang di sidang yaitu Bripka AHS dan Briptu RAM dihadirkan dan dimintai keterangan selaku terperiksa.

Bripka AHS sehari-hari berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Bangun dan Briptu RAM merupakan personil Polsek Beringin.

Keduanya diketahui melanggar peraturan disiplin karena urine-nya positif mengandung Narkotika sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun hasil sidang disiplin yang telah berlangsung menyatakan Bripka AHS terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 (dua puluh satu) hari serta Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan Briptu RAM terbukti telah melakukan perbuatan Menunjukkan senjata api Dinas tidak pada tempatnya sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (i) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, dan dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 (tujuh) hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama 6 (enam) bulan.

“Pada dasarnya, sidang yang dijalankan oleh dua anggota Polri tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri yang tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota,” kata Kasi Propam Polresta Deli serdang.

“Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan dilakukan sidang disiplin, bila terbukti melanggar lagi akan dilakukan sidang kode etik Polri. Hal ini dilakukan demi meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota sehingga ada efek jera,” pungkasnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi