Dewan Pengurus Daerah Praktisi Hukum Muda Indonesia Sumatera Utara, Muhammad Arif Harahap, Minggu (15/3) (Analisadaily/Tohong Harahap)
Analisadaily.com, Gunung Tua - Dewan Pengurus Daerah Praktisi Hukum Muda Indonesia Sumatera Utara meminta agar pemerintah segera mengambil kebijakan mengunci alias lockdown untuk kawasan-kawasan yang dianggap menjadi penyebaran wabah Covid-19.
Dengan ‘mengunci’ suatu kawasan yang dianggap rawan maka tidak ada orang yang bisa masuk atau keluar dari sana.
Ketua Umum DPD PHMI Sumut, Muhammad Arif Harahap, menyampaikan, belum ada langkah pasti dari Pemerintah tentang pencegahan penyebaran virus di Indonesia yang begitu cepat.
“Sebagai langkah terakhir, kata Arif, pemerintah harus tegas dengan pilihan mengunci alias
lockdown kawasan-kawasan tertentu yang dianggap menjadi penyebaran wabah COVID-19,” kata Arif.
Kebijakan itu, menurut dia, untuk mengantisipasi penyebaran virus yang semakin luas di Indonesia.
"Virus ini tidak mengenal batas lintas negara baik tua, muda, dan anak-anak. Menyerang setiap orang," kata Arif, Minggu (15/3).
Ia juga menegaskan, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah siap menerapkan lockdown terhadap negara karena faktor yang mendasar banyaknya turis asing yang positif corona.
Pemerintah Indonesia harus mengambil sikap untuk mengunci dan membatasi perjalanan imigrasi kemungkinan bertambahnya wabah karena jikalau bertambahnya dan menutup semua akses transportasi udara.
“Langkah penanganan dan antisipasi meluasnya wabah tersebut harus dilakukan cepat," tambah Arif.
(ONG/CSP)