Cegah COVID-19, UIN Ar-Raniry Liburkan Perkuliahan

Cegah COVID-19, UIN Ar-Raniry Liburkan Perkuliahan
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Warul Walidin, Senin (16/3) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mengambil kebijakan meliburkan perkuliahan selama dua pekan terhitung 16 - 31 Maret 2020, Namun, proses kuliah tetap dilakukan secara online.

Hal ini dilakukan mengantisipasi menyebarnya wabah virus Corona atau Covid-19 yang sudah memakan banyak korban jiwa di berbagai penjuru dunia selama sebulan belakangan, termasuk di Indonesia.

Kebijakan itu diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Warul Walidin AK MA tentang pelaksanaan kegiatan perkuliahan di rumah untuk dua pekan ke depan.

Surat ini merujuk kepada SE Menteri Agama Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Islam tentang Kesiapsiagaan Dalam Upaya Pencegalian Penyebaran Penyakit Pneumonia di Lingkungan Madrasah, Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Sedikitnya ada delapan poin yang disampaikan melalui SE Rektor UIN Ar-Raniry.

Selain perkuliahan di Kampus UIN Ar-Raniry untuk sementara tidak dilakukan secara tatap muka, dalam surat itu juga disampaikan agar para Dekan dan Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry agar mengkoordinir para Ketua Prodi dan Dosen melaksanakan perkuliahan di rumah melalui media daring (dalam jaringan/online) atau media lainnya.

Selanjutnya, dosen harus memberi ruang kuliah rumah kepada mahasiswa dengan cara metode online serta memberi penugasan lainnya dengan memperhatikan aspek dokumentasi sebagai bukti bahwa perkuliahan sudah dilakukan.

Para dosen agar melakukan penjadwalan ulang kegiatan laboratorium, praktik lapangan atau kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang (mahasiswa).

Untuk mahasiswa yang tinggal di Ma’had UIN Ar-Raniry agar tetap berada di asrama dan mengikuti kuliah secara daring (online) atau media lainnya.

Dalam surat tersebut Rektor Warul Walidin juga mengingatkan kepada mahasiswa untuk tidak membuat kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Terakhir, absensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan secara manual di unit kerja masing-masing, serta untuk kegiatan administrasi kampus berjalan sebagaimana biasa,” sebut Warul dalam surat edaran itu.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi