Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, meninjau berbagai produk furnitur dan kerajinan hasil produksi industri kecil dan menengah (IKM) yang ditampilkan pada Jogja International Furniture (ANTARA/HO-Biro Humas Kementerian Perindustrian)
Analisadaily.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus mendorong semangat pelaku industry di dalam negeri agar tetap berproduksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
Strategi yang telah dilakukan antara lain menaga ketersediaan bahan baku, meskipun di tengah tekanan ekonomi global sampai dampak terhadap pandemic virus corona.
“Kami bertekad semakin memacu geliat dari pelaku industri kecil dan menengah, supaya kinerja mereka bisa kembali pulih,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Gati Wibawaningsih, Selasa (17/3).
Ia mengaku, pada awal merebaknya virus corona di Wuhan, China, kegiatan IKM di negeri cukup terpengaruh karena sebagian besar bahan baku berasal dari Negeri Tirai Bambu itu. Namun sekarang, beberapa produsen di China sudah mulai beroperasi.
“Momentum ini harus jadi titik balik bagi IKM Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya. Bahkan, kami berharap, kegiatan ekspor mereka mampu kembali normal,” ujarnya dalam keteragan tertulis dilansir dari
Antara.
Hal serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, bahan baku dari China sudah kembali masuk ke Indonesia meski jumlahnya belum maksimal.
Sebagian sudah masuk, seperti tekstil, loham dan permesinan meski dalam jumlah terbatas,” tuturnya.
Angkanya pun mulai berpariasi mulai 20-40 persen pada setiap kebutuhan bahan baku. Guna mempermudah prosedur impor, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus bagi sektor industry manufaktur di tanah air.
“Misalnya, mempermudah prosedur untuk bahan baku yang berasal dari China,” ujar Achmad.
Kemudian, kata dia, melakukan relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) impor. Pembebasan PPh Pasal 22 impor ini diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITW) dan Wajib Pajak KITE IKM.
Relaksasi itu berlaku selama enam bulan terhitung mulai April – September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8.15 triliun.
Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).
(CSP)