llustrasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Beberapa istilah yang digunakan seputar merebaknya wabah corona (Covid-19) masih membuat masyarakat bingung hingga memicu kekhawatiran.
Istilah yang digunakan tersebut diantaranya Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan suspect.
Kementerian Kesehatan mengatur pengistilahan itu agar memudahkan pemahaman masyarakat sekaligus tidak memantik kepanikan.
Jika Anda merupakan salah satu diantara warga yang belum memahami istilah-istilah tersebut, berikut penjelasan sebagaimana yang dikutip dari Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumatera Utara.
Orang Dalam Pemantauan (ODP)
Seseorang disebut ODP apabila sempat bepergian ke negara lain yang merupakan tempat penyebaran virus corona. Anda juga masuk sebagai ODP apabila pernah melakukan kontak dengan pasien positif virus corona.
Orang yang masuk dalam kategori ODP adalah mereka yang sema sekali belum menunjukkan gejala sakit.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Orang yang masuk kategori PDP sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala infeksi virus corona seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
Suspect
Orang yang masuk dalam kategori suspect yakni diduga kuat terjangkit virus corona dengan menunjukkan gejala seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas, serta pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif virus corona.
Status ODP, PDP, dan suspect didapat dari proses penelusuran yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data di lapangan.
Orang yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait dan umumnya diinstruksikan menjalani karantina selama 14 hari.
Nah, apakah Anda masuk ketiga kategori tersebut? Jika tidak maka silahkan atur pola hidup sehat, mencuci tangan dan hindari keramaian agar terhindar dari corona.
(JW/EAL)