Kuasa pelapor, Suliwaty (kiri) didampingi kuasa hukumnya (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kasus sengketa lahan di Lingkungan X Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan nyaris jalan di tempat meski sudah ditangani pihak kepolisian sekitar tiga tahun lebih.
Suliwaty sebagai kuasa pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini sejak November 2016 dengan nomor lapor: LP/1508/K/XI/2016/SPKT/Polrestabes Medan.
Menurutnya kasus ini bermula ketika tanah milik Hermanto Tedja seluas 2,2 hektare diklaim seseorang berinisial DS setelah Lurah Besar, Medan Labuhan, Zainal Abidin, mengeluarkan surat tidak silang sengketa pada Mei 2012.
"Dokumen DS objeknya terletak di delapan tangkahan yang sekarang pemekaran menjadi Lingkungan XII. Akan tetapi oleh Lurah Zainal Abidin dikeluarkan surat tidak silang sengketa di atas tanah milik Hermanto Tedja yang terletak di Lingkungan X, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Lebuhan," ujar Suliwaty dalam keterangan pers di Jalan Merak Jingga, Medan, Rabu (18/3).
Setelah mendapat surat silang sengketa, sambung Suliwaty, DS kemudian menjual tanah itu kepada pihak lain sehingga saat ini keluar Sertifikat Hak Milik di objek tersebut atas nama seseorang berinisial SH.
"Namun SH justru tidak tahu kalau tanah itu atas nama dirinya dan tidak tahu dimana objeknya. Bahkan saat pengukuran, penyidik sampai minta kepada saya agar tidak tunjukkan objek tanah, biar orang BPN yang mencarinya," sebut Suliwaty.
Usai dilakukan pengukuran objek sengketa, hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara justru belum memberikan berita acara kepada kepolisian.
"Berita acara itu tidak mau dikeluarkan BPN ke penyidik. Padahal sudah difaktakan bahwa sertifikat itu berdiri di atas HGB," ungkapnya.
"Kami mohon perhatian Kapolda Sumut, Bapak Martuani Sormin dan Kapolrestabes Medan. Semoga persoalan ini tuntas dengan asas keadilan bagi kami yang benar-benar memiliki hak atas tanas itu," harap Suliwaty.
Sementara kuasa hukum pelapor, Ubat Riadi Pasaribu, mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas perkara ini.
"Sudah hampir empat tahun kasus ini belum juga menemui kepastian hukum," sebut Ubat.
(EAL)