Presiden Jokowi Minta Alat Uji Cepat Covid-19 Segera Didatangkan

Presiden Jokowi Minta Alat Uji Cepat Covid-19 Segera Didatangkan
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait Covid-19 di Istana Bogor, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Analisadaily.com, Jakarta - Presiden Jokowi memerintahkan agar alat uji cepat atau rapid test virus corona (Covid-19) segera didatangkan.

Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3).

Tidak hanya alat uji cepat, Jokowi juga meminta Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan memastikan kecukupan Alat Pelindung Diri (APD), reagen, ventilator serta masker dan alat pembersih tangan (hand sanitizer) guna mengatasi Covid-19.

"Penekanan presiden adalah memastikan barang dan peralatan yang dibutuhkan untuk medis segera didatangkan dan disiapkan, baik dari luar negeri maupun dari lokal, seperti rapid test, APD, reagen, ventilator, dan masker serta hand sanitizer, juga cairan disinfektan," ujar Doni, dilansir dari Antara.

Doni menjelaskan bahwa alat uji cepat belum tersedia di Indonesia sehingga pemerintah perlu mendatangkan dari luar negeri.

"Sebagaimana pengalaman yang sudah dilakukan sejumlah negara, baik itu China kemudian Korea Selatan, juga Jepang. Sehingga kita mungkin nanti akan meminta izin kepada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga BPOM untuk mempermudah akses. Sebagaimana UU 24 tahun 2007, BNPB mendapatkan kemudahan akses. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 50," jelas Doni.

Dia menekankan target masyarakat yang akan mengikuti uji cepat adalah masyarakat secara umum, dengan prioritas masyarakat yang telah berkontak fisik dengan pasien positif Covid-19.

"Tentunya ini menjadi prioritas utama. Kalau seluruh masyarakat harus mendapat rapid test ini, mungkin akan sangat sulit karena akan sangat banyak, penduduk kita jumlahnya 270 juta jiwa," ujarnya.

Gugus Tugas akan berkoordinasi dengan petugas medis dan juga tim deteksi yang mencakup unsur TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menentukan masyarakat yang pernah berada di kontak dekat dengan pasien positif Covid-19 dan wajib melakukan uji cepat.

Adapun hingga Rabu (18/3), jumlah kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 227 pasien. Sebanyak 11 pasien diantaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan 19 pasien meninggal dunia.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi