Kementerian Perhubungan terapkan Social Distancing di Bandara di Jakarta, Jumat (20/3) (Analisadaily/Sutrisno)
Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menjalakan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah jaga jarak (social distancing) di seluruh angkutan publik, baik darat, laut dan udara.
“Kami menjalankan arahan Presiden secara ketat, social distancing di area public, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus, untuk mencegah penularan COVID-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Jumat (20/3).
Adita juga meminta seluruh operator transporpasi, menjalankan semaksimal mungkin upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, termasuk dengan penyemprotan sarana dan prasarana angkutan public.
Tanda pengaturan jarak penumpang tampak di pasang di lokasi pembelian tiket kereta api di Jakarta, Jumat (20/3). Analisadaily/Sutrisno
Tidak hanya itu, penyediaan hand sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan mengatur sitting arrangement, serta menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.
Langkah lainnya mengatur antrian penumpang agar terjaga jaraknya di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus. Langkah berupa pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api misalnya hingga minimal 50 persen pun telah dijalankan.
“Dampaknya pengguna jasa transportasi publik menjadi berkurang. Penurunannya mencapai 40-70 persen,” tutur Adita.
Penurunan itu, kata Adita, di sisi lain menunjukkan upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain, menunjukkan keberhasilan.
“Ini juga mengurangi orang yang berkerumun di area publik. Segala upaya ini diharapkan dapat membantu secara signifikan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ucapnya.
Dalam menjalan kebijakan ini, Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah-daerah. Langkah Kemenhub ini pun disambut dengan menerbitkan surat edaran.
Salah satunya di DKI Jakarta. Dinas Perhubungan setempat menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi COVID-19.
(TRY/CSP)