Pemanfaatan Dana Desa untuk Cegah dan Tangani COVID-19

Pemanfaatan Dana Desa untuk Cegah dan Tangani COVID-19
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid, Sabtu (21/3) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah desa dapat memanfaatkan dana desa untuk mencegah dan menangani penyebaran COVID-19. Pada pencegahan pemerintah desa menggunakan dana untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid, mencontohkan pemerintah desa dapat mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih.

“Artinya, telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait dengan meluasnya virus Corona 19,” kata Taufik, Sabtu (21/3).

Taufik menyampaikan, juga dapat menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19, yang disesuaikan dengan tingkat eskalasi yang ada di wilayah.

Oleh sebab itu, lanjut Taufik, kepada seluruh jajaran pemerintah desa, kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa, bahkan tokoh-tokoh masyarakat.

“Kami menghimbau untuk segera mempersiapkan langkah-langkah, antisipasi dan tetap pedomani instruksi dari gugus tugas di daerah. Sehingga penggunaan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan skala yang dialami masyarakat,” pesan Taufik.

Terkait dengan administrasi dan akuntabilitas, Taufik meminta jajaran pemerintah desa untuk mempercepat penyiapan dokumen administrasi. Ini dibutuhkan untuk persyaratan pencairan dana desa.

Tahun ini pencairan melalui transfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa. Taufik juga menekankan kerja sama dan koordinasi yang baik pemerintah desa, BPBD, pemerintah kabupaten dan dinas terkait, khususnya perubahan anggaran desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Terkait dana desa, pencairan secara bertahap disesuaikan dengan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pemerintah desa.

“Jajaran pemerintah desa supaya mempercepat syarat-syarat pencairan dana desa karena untuk tahun ini, tahap pertamanya 40%, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Tahap pertama 40 persen kurang lebih ada Rp 28.8 triliun,” ujar Taufik.

Alokasi dana didistribusikan untuk 74.953 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia. Dana desa yang diperoleh oleh pemerintah desa dapat segera untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani luasnya dampak penyebaran COVID-19.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi